TANGERANG, KOMPAS.com - Cai Changpan alias Antoni, narapidana yang kabur dari Lapas Kelas I Tangerang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masuk daftar pencekalan untuk keluar negeri.
Narapidana hukuman mati kasus narkotika yang divonis pada 2017 silam itu kabur pada 14 September 2020 lalu.
Ini bukan kali pertama Changpan kabur dari penjara.
Baca juga: Kemenkumham Persilakan Polisi Usut Oknum Lapas yang Bantu Kabur Cai Changpan
Ia melakukan pelariannya pertamanya dengan membobol Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri di Cawang Jakarta Selatan, 2017 silam.
Ia melarikan diri pada 24 Januari 2017 sebelum putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang.
Changpan kabur dari tahanan dengan cara membobol ruang tahanan selama dua minggu.
Tak lama berselang, narapidana berkewarganegaraan China itu berhasil ditangkap kembali. Changpan ditangkap di persembunyiannya di Sukabumi tiga hari sejak kabur dari Rutan Bareskrim Polri.
Setelah putusan dibacakan pada 19 Juli 2017, Cai Changpan resmi berstatus terpidana mati. Ia kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang.
Kaburnya Changpan yang pertama tidak sedramatis pelariannya yang kedua pada 14 September 2020 kemarin.
Pasalnya, Lapas Kelas I Tangerang baru melaporkan hilangnya Changpan dari sel tahanan empat hari setelah kejadian, atau pada 18 September 2020.
Kejanggalan demi kejanggalan juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR-RI Desmond J Mahesa saat melakukan kunjungan kerja ke Lapas Kelas I Tangerang setelah napi tersebut menghilang.
Baca juga: Sejumlah Kejanggalan pada Kasus Kaburnya Napi Bandar Narkoba dari Lapas Tangerang
Keanehan itu terlihat dari cara Changpan kabur dengan menggali lubang sedalam 3 meter untuk menembus saluran gorong-gorong di bawah kamar tahanannya.
Desmond menilai, mustahil orang biasa tanpa menggunakan alat tertentu bisa menggali secara vertikal sedalam 3 meter dengan ukuran lubang kurang lebih 20x30 sentimeter.
Terlebih, kata Desmond, tidak ditemukan tanah bekas galian di ruang tahanan Changpan.
"Itu nggak masuk akal, jadi menggali 3 meter ke bawah perlu berapa tanah (harus dibuang)," kata dia.