JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Krisnadi mengatakan, 30 hotel yang diajukan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menampung pasien Covid-19 dengan kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) tidak akan cukup jika penambahan kasus tetap tinggi.
Hingga saat ini, ia terus mengajak pengusaha hotel lain untuk berpartisipasi membantu pemerintah.
“Kalau jumlah pasien Covid-19 semakin bertambah, 30 hotel tidak akan cukup. Penambahan pasien Covid-19 itu buat kami sesuatu yang mengerikan,” kata Krisnadi saat dihubungi, Jumat (25/9/2020) sore.
Baca juga: PHRI Jakarta: 4.116 Kamar Hotel di Jakarta Siap Tampung Pasien OTG
Ia terus mengajak pengusaha hotel lain untuk menjadikan hotelnya sebagai tempat isolasi. Hal itu melihat kondisi pemerintah yang sedang kesulitan untuk menangani Covid-19.
“Tapi tak semua pengusaha mau hotelnya jadi tempat isolasi,” tambahnya.
Krisnadi menyebutkan, 30 hotel dengan total kapasitas kamar sebanyak 4.116 kamar saat ini siap menampung pasien OTG.
Jumlah tersebut masih dalam verifikasi Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 terkait pengecekan kesiapan hotel menjadi tempat isolasi pasien Covid-19 dengan kategori OTG.
“Hotel sudah ready untuk menampung. Kalau Wisma Atlet sudah kelabakan dan penuh pasien, sudah siap. Hotel-hotel saat ini sebagai cadangan,” ujar dia.
Baca juga: PHRI: Protokol di Hotel untuk Isolasi Pasien OTG Akan Ketat seperti Wisma Atlet
Ia menyatakan, jika Wisma Atlet tidak penuh, maka hotel-hotel tak akan digunakan. Jika hotel-hotel digunakan, Krisnadi menyebutkan berarti kasus penambahan pasien Covid-19 sudah tinggi.
“Kami siap sebagai cadangan untuk OTG bila dibutuhkan. Bisa ngga terpakai, kalau pasien positif Covid-19 berkurang ke depan,” tambah Krisnadi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua pekan, terhitung mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.
PSBB yang diperketat setelah sebelumnya diperlonggar awalnya diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020.
Perpanjangan PSBB itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020.
Pada Jumat ini, provinsi DKI Jakarta mencatat 1.171 kasus baru dari total 4.823 kasus baru pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia.
Baca juga: Belum Ada Hotel yang Mau Isolasi Pasien Covid-19, Wali Kota Depok Minta Dibantu BNPB
Jumlah tersebut berdasarkan data yang dibagikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada hari ini.