JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, sebanyak 208 tempat usaha ditutup sementara selama masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 2 atau pengetatan PSBB.
Menurut dia, penutupan tersebut dilakukan lantaran tempat usaha itu melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Terkait operasi yustisi yang kami lakukan sejak tanggal 14 September, sudah lebih dari 208 kantor, kafe, restoran, dan hotel yang kami tutup sementara," ucap Ariza dalam rekaman yang diterima, Jumat (25/9/2020).
Baca juga: 613 Pengemudi Ojek di Jakarta Selatan Langgar PSBB
Selama masa PSBB jilid 2 ini, Pemprov DKI Jakarta memang gencar melakukan operasi penertiban.
Operasi ini melibatkan sekitar 20.000 personel gabungan dari TNI-Polri serta PNS DKI Jakarta.
"Hampir 20.000 aparat yang dihadirkan, TNI, Polri, Satpol PP, hingga PNS dari Senin sampai Minggu bertugas sejak pagi sampai sore, hingga malam melakukan pengawasan, pemantauan di setiap unit kegiatan," kata dia.
Ariza pun berharap masyarakat bisa bersama-sama melakukan pengawasan protokol kesehatan dan melaporkan bila ada yang melanggar.
"Kami minta kerjasamanya, sinerginya, bantuan dukungan dari masyarakat untuk menjadi bagian dari kami," ujarnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang penerapan PSBB yang diperketat selama dua pekan hingga 11 Oktober 2020.
Perpanjangan masa PSBB itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020.
Anies menyampaikan, PSBB kembali diperpanjang karena angka kasus positif Covid-19 berpotensi meningkat kembali jika PSBB dilonggarkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.