TANGERANG, KOMPAS.com - Pengedar serta kurir ekstasi berinisial J dan D yang digerebek saat memproduksi dari dalam rumah di Jalan Palem, Poris, Cipondoh, Tangerang, Jumat (25/9/2020) malam, sudah menjalani bisnis haram itu sejak satu bulan lalu.
Hal tersebut diketahui setelah polisi mendalami pemeriksaan terhdap tersangka J dan D.
"Keterangan dari pelaku memang untuk kegiatan (pembuatan ekstasi) ini kurang lebih adalah sekitar 2 minggu lebih atau sebulan belakang," ujar Kapolsek Kelapa Dua, AKP Muharram Wibisono saat dihubungi, Sabtu (26/9/2020).
Baca juga: Peredaran Ekstasi dari Rumah di Cipondoh Tangerang Dikendalikan Napi dalam Lapas
Pembuatan ekstasi tersebut dipelajarai dari suami J, RBC yang merupakan narapidana salah satu lapas karena terjerat kasus narkoba jenis sabu.
Hingga kini polisi masih memeriksa J dan D secara intensif untuk mengetahui terkait siapa dan ke mana saja ekstasi yang diproduksi itu dikirimkan.
"Tentu kita masih mendalami ke mana saja barang-barang ini diperjualbelikan," kata Muharram.
Seperti diketahui, Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang menggerebek salah satu rumah yang dijadikan pabrik pembuatan ekstasi pada sekitar pukul 20.30 WIB.
Baca juga: Polisi Dalami Peredaran Ekstasi dari Rumah di Cipondoh Tangerang
Ada dua orang yakni pria dan wanita yang ditangkap dari penggerebekan rumah yang membuat ekstasi itu.
Adapun dari penggerebekan dan penangkapan dua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah butir ekstasi, bahan baku, alat pembuatan, dan alat mencetak dalam memproduksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.