JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas gabungan 3 Pilar Kebon Jeruk, Sabtu (26/9/2020) malam, mengamankan 11 wanita dari kafe musik dan panti pijat dalam patroli di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Sebanyak 11 wanita kami amankan untuk kami data di kantor Kelurahan Kebon Jeruk Jakarta Barat," ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R. Sigit Kumono saat dikonfirmasi, Minggu, (28/09 /2020).
Para perempuan tersebut diamankan petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP lantaran melanggar protokol kesehatan di saat kebijakan pemerintah, yaitu PSBB.
Baca juga: PSBB Tahap Kedua, Kemacetan di Jakarta Turun 20 Persen
Selain itu, kegiatan bertujuan menekan angka penyebaran virus Covid-19.
"Kemudian, kesebelas wanita tersebut kami rujuk ke Panti Sosial kedoya Jakarta Barat untuk dilakukan pembinaan," tambah Sigit.
Pihaknya juga memberikan tindakan kepada pemilik hiburan yang masih tidak mengindahkan kebijakan pemerintah tentang protokol kesehatan.
Petugas juga melakukan edukasi kepada masyarakat secara mobile dan berkelanjutan.
Baca juga: Satpol PP Kesulitan, Banyak Warga Jakarta Cari Hiburan di Bekasi sejak PSBB
"Hal ini kami lakukan untuk selalu dapat mengingatkan masyarakat tentang pentingnya kita menerapkan protokol kesehatan dengan selalu menjaga kebersihan, rajin bercuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker saat pandemi wabah virus Covid-19 ini," lanjut dia.
Diketahui, rute patroli petugas gabungan itu adalah Jln. Panjang Alteri - Jln. Pesing Raya - Jln. Pos Pengumen - Jln. Permata Hijau - Jln. Rawa Belong - Jln. Pasar Kemis - Jln. Arjuna Utara dan Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.