DEPOK, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menambah jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada Depok 9 Desember 2020.
Penambahan TPS lantaran adanya kuota pembatasan kuota maksimal jumlah pemilih di setiap TPS, yaitu 500 orang.
"Awalnya kami merancang Kota Depok ini 3.417 TPS, tapi karena ada pembatasan tadi, maka ada penambahan jumlah TPS menjadi 4.015. Rencananya 2 TPS ada di Rutan Cilodong," jelas Ketua KPU Kota Depok, Nana Shorbana.
Penetapan kuota pemilih tersebut membuat jumlah TPS di Kota Depok bertambah 598 titik atau sekitar 17,5 persen.
Baca juga: Pilkada Depok di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19, KPU: 1 TPS Maksimal 500 Pemilih
Sebagai informasi, Pilkada Depok 2020 tetap dilanjutkan kendati kasus Covid-19 terus meningkat signifikan di kota tersebut.
"Kami akan mengatur jadwal kedatangan pemilih. Satu TPS tidak boleh lebih dari 500 pemilih," ujar
Di luar itu, kegiatan pemungutan suara akan dilakukan dengan protokol kesehatan standar, seperti penyemprotan disinfektan di TPS, pemeriksaan suhu tubuh pemilih, dan mewajibkan pemilih mengenakan masker.
Kemudian, para panitia pemungutan suara menjalani rapid test sebelum pemungutan suara dilakukan.
"Kemudian tinta tidak dicelup seperti biasa, tetapi diteteskan," ujar Nana.
Baca juga: Ini Daftar Kekayaan Para Kandidat di Pilkada Depok, Ada yang Mengaku Tak Punya Mobil
Wali Kota Depok saat ini, Mohammad Idris adalah kalangan nonpartai yang dekat dengan PKS dan kini berupaya menyongsong periode kedua kekuasaannya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.