Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berulang Kali Langgar Protokol Kesehatan Selama Sebulan, Empat Kafe dan Satu Warnet di Bekasi Disegel

Kompas.com - 28/09/2020, 06:18 WIB
Cynthia Lova,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Empat kafe dan satu warnet di kawasan Galaxy, Bekasi Selatan terpaksa disegel.

Penyegelan itu dilakukan oleh pihak kepolisian, Satpol PP, dan Dinas Pariwisata pada Sabtu (26/9/2020).

"Telah disegel,termasuk salah satunya kafe yang viral di media sosial kemarin. Ada Pelakor Kafe, Broker kafe, Kafe Nove, Kafe Berlayar, dan warnet game online (telah disegel)," ujar Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Imam Syafii melalui pesan tertulis, Minggu (27/9/2020).

Baca juga: Viral Foto Kerumunan Nikmati Musik Tanpa Masker, Kafe Broker Disegel

Imam mengatakan, empat kafe dan satu warnet itu disegel lantaran sebulan belakangan ini mengabaikan imbauan dan teguran yang disampaikan petugas terkait protokol kesehatan.

Bahkan kata Imam, empat kafe di wilayahnya itu sudah kena tiga kali teguran. Baik itu teguran tertulis maupun teguran lisan.

"Empat kafe itu selama sebulan terakhir kami nilai mengindahkan himbauan dan teguran yang kami sampaikan. Lebih dari tiga kali (ditegur)," kata dia.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bekasi Abi Hurairah menyampaikan kafe dan warnet yang disegel itu akan dibina.

Pasalnya kafe dan warnet yang disegel itu selama ini tak terapkan physical distancing.

Ia juga belum memastikan sampai kapan tempat usaha tersebut diperbolehkan kembali beroperasi.

"Sampai kapan disegel belum tahu, kita lakukan pembinaaan dulu. Yang jelas kafe ini (yang disegel) tidak ada jaga jarak (pengunjungya)," kata Abi.

Abi mengatakan, kafe dan warnet yang disegel tersebut akan diperbolehkan beroperasi setelah pembinaan.

Para pelaku usaha pun nantinya harus berjanji mematuhi aturan protokol kesehatan dan mematuhi pembatasan jam operasional.

Hal itu akan dibuktikan surat pernyataan yang nantinya dibuat para pelaku usaha.

"Belum tahu (sampai kapan diperbolehkan beroperask), yang jelas bisa lanjut (operasi) setelah membuat surat pernyataaan kalau pelaku usaha berjanji mentaati lima puluh persen pengunjung. Nah itu dibuktikan dengan meja bukan kursi. Meja wajib dua orang. Kafe-kafe itu biasanya satu meja bisa enam orang, maka ke depan jaga jaraknya harus dipastikan mentaati," kata Abi.

Baca juga: Melebihi Kapasitas, Kafe di Serpong Didenda Rp 5 Juta

Abi minta semua tempat usaha untuk mentaati aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah, termasuk pembatasan jam operasiolnya.

Dia juga tak segan-segan mencabut izin tempat usaha yang terus membandel melanggar aturan tersebut.

"Satpol PP akan menegur (pelaku usaha) yang bandel. Kalau bandel lagi kita segel. Masih aja bandel kita cabut izinnya," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com