BEKASI, KOMPAS.com - Empat kafe dan satu warnet di kawasan Galaxy, Bekasi Selatan terpaksa disegel.
Penyegelan itu dilakukan oleh pihak kepolisian, Satpol PP, dan Dinas Pariwisata pada Sabtu (26/9/2020).
"Telah disegel,termasuk salah satunya kafe yang viral di media sosial kemarin. Ada Pelakor Kafe, Broker kafe, Kafe Nove, Kafe Berlayar, dan warnet game online (telah disegel)," ujar Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Imam Syafii melalui pesan tertulis, Minggu (27/9/2020).
Baca juga: Viral Foto Kerumunan Nikmati Musik Tanpa Masker, Kafe Broker Disegel
Imam mengatakan, empat kafe dan satu warnet itu disegel lantaran sebulan belakangan ini mengabaikan imbauan dan teguran yang disampaikan petugas terkait protokol kesehatan.
Bahkan kata Imam, empat kafe di wilayahnya itu sudah kena tiga kali teguran. Baik itu teguran tertulis maupun teguran lisan.
"Empat kafe itu selama sebulan terakhir kami nilai mengindahkan himbauan dan teguran yang kami sampaikan. Lebih dari tiga kali (ditegur)," kata dia.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bekasi Abi Hurairah menyampaikan kafe dan warnet yang disegel itu akan dibina.
Pasalnya kafe dan warnet yang disegel itu selama ini tak terapkan physical distancing.
Ia juga belum memastikan sampai kapan tempat usaha tersebut diperbolehkan kembali beroperasi.
"Sampai kapan disegel belum tahu, kita lakukan pembinaaan dulu. Yang jelas kafe ini (yang disegel) tidak ada jaga jarak (pengunjungya)," kata Abi.
Abi mengatakan, kafe dan warnet yang disegel tersebut akan diperbolehkan beroperasi setelah pembinaan.
Para pelaku usaha pun nantinya harus berjanji mematuhi aturan protokol kesehatan dan mematuhi pembatasan jam operasional.
Hal itu akan dibuktikan surat pernyataan yang nantinya dibuat para pelaku usaha.
"Belum tahu (sampai kapan diperbolehkan beroperask), yang jelas bisa lanjut (operasi) setelah membuat surat pernyataaan kalau pelaku usaha berjanji mentaati lima puluh persen pengunjung. Nah itu dibuktikan dengan meja bukan kursi. Meja wajib dua orang. Kafe-kafe itu biasanya satu meja bisa enam orang, maka ke depan jaga jaraknya harus dipastikan mentaati," kata Abi.
Baca juga: Melebihi Kapasitas, Kafe di Serpong Didenda Rp 5 Juta
Abi minta semua tempat usaha untuk mentaati aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan Pemerintah, termasuk pembatasan jam operasiolnya.
Dia juga tak segan-segan mencabut izin tempat usaha yang terus membandel melanggar aturan tersebut.
"Satpol PP akan menegur (pelaku usaha) yang bandel. Kalau bandel lagi kita segel. Masih aja bandel kita cabut izinnya," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.