JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi DKI Jakarta kembali memperbaharui data jumlah rukun warga (RW) yang berstatus zona merah penularan Covid-19.
Perlu diketahui, RW berstatus zona merah artinya memiliki tingkat risiko tinggi penularan Covid-19.
RW zona merah itu kemudian dimasukkan dalam kategori wilayah pengendalian ketat (WPK) sehingga sejumlah pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak diberlakukan.
Berdasarkan data pada laman corona.jakarta.go.id hingga 20 September 2020, jumlah wilayah zona merah di Jakarta adalah 40 RW.
Jumlah tersebut bertambah 15 RW dibanding update data terakhir pada 10 September yakni 25 RW.
RW zona merah itu tersebar di lima wilayah kota administrasi. Wilayah Jakarta Pusat memiliki RW zona merah terbanyak di Ibu Kota yakni 18 RW.
Kemudian, disusul 9 RW di Jakarta Selatan, 5 RW di Jakarta Timur, 3 RW di Jakarta Utara, 4 RW di Jakarta Barat, dan 1 RW di Kepulauan Seribu.
Berdasarkan update data sebelumnya, Kepulauan Seribu tak memiliki RW yang masuk kategori zona merah Covid-19.
Adapun hingga Minggu (27/9/2020) kemarin, jumlah akumulatif pasien positif Covid-19 di DKI Jakarta adalah 71.370 orang.
Berikut rincian daftar 40 RW zona merah di Jakarta:
Jakarta Pusat
1. RW 009, Kelurahan Cempaka Baru
2. RW 002, Kelurahan Cempaka Putih Barat
3. RW 001, Kelurahan Gunung Sahari Utara
4. RW 004, Kelurahan Gunung Sahari Utara
5. RW 006, Kelurahan Johar Baru
6. RW 005, Kelurahan Karang Anyar
7. RW 007, Kelurahan Karet Tengsin
8. RW 009, Kelurahan Kebon Melati
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.