BEKASI, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyampaikan, penyegelan warung internet (warnet) dan empat kafe di kawasan Galaxy, Bekasi Selatan hanya berlangsung tiga hari.
Kafe dan warnet di kawasan Galaxy itu disegel oleh Satpol PP, kepolisian, dan Dinas Pariwisata pada Sabtu (26/9/2020).
Artinya, kafe dan warnet tersebut sudah diperbolehkan beroperasi pada Selasa (29/9/2020) besok.
"Kita kasih waktu tiga hari (disegel) untuk membuat pernyataan mutlak tidak lagi lakukan pelanggaran (protokol kesehatan dan pembatasan operasional jam kerja)," ujar Rahmat kepada wartawan, Senin (28/8/2020).
Rahmat mengatakan, Pemkot telah memanggil seluruh pelaku usaha untuk mentaati aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Sebagai informasi, restoran atau tempat makan hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Di atas jam tersebut, restoran diwajibkan untuk take away atau delivery.
Sementara, untuk tempat hiburan malam (THM) hanya diperbolehkan beroperasi hingga 23.00 WIB.
"Lah ini kita lagi panggil (pelaku usaha), kita udah minta mereka menerapkan (protokol kesehatan). Pak Kapolres sudah ngomong apa yang harus dilakukan terhadap sinergitas ini," kata dia.
Pria yang akrab disapa Pepen ini juga mengatakan, tidak ada lagi toleransi bagi pelaku usaha yang melanggar peraturan protokol kesehatan.
Pasalnya, pihak Pemkot, polisi, dan TNI terus mengawasi aktivitas dari tiap tempat usaha yang beroperasi di wilayah Bekasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.