JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memburu para pelaku balap liar mobil di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Aksi mereka yang tersebar melalui media sosial beberapa hari lalu.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yoga di Jakarta, Senin (28/9/2019, mengatakan awalnya polisi menindak pelanggaran salah satu pebalap liar berinisial RN pada Jumat pekan lalu.
RN diduga terlibat balapan liar dengan pengendara lain yang videonya tersebar melalui media sosial pada Kamis dua pekan lalu.
"Namun RN tidak saling kenal dengan pengendara itu, hanya bertemu pada saat balapan liar," ujar Sambodo.
Sambodo menyatakan petugas masih mencari identitas pengemudi dan mobil yang terlibat balapan dengan RN.
Dari hasil pemeriksaan RN, Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengungkapkan video balapan liar RN tersebar pada Jumat atau sehari setelah balapan.
Baca juga: Polisi Tilang 11 Mobil yang Lakukan Balap Liar di Senayan
"Setelah viral, kami berhasil identifikasi salah satu mobil, mobil Honda Brio warna kuning, putih," kata Fahri.
Selanjutnya, polisi memanggil pemilik kendaraan berinisial NG pada Senin pekan lalu dan menginformasikan kendaraan tersebut digunakan anaknya, RN untuk balapan liar di Senayan.
Berdasarkan pengakuan RN, tidak ada taruhan dan tidak ada yang mengibarkan bendera "start" saat balapan namun bertemu spontan di lokasi kejadian.
"Membunyikan klakson sekali dan saling berbicara (posisi dalam mobil) untuk sepakat
berbalapan," kata Fahri.
Akibat ulahnya, RN dikenakan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Pasal berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b, dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000".
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.