JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat pada dua pekan pertama berakhir pada Minggu (27/9/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemudian memutuskan memperpanjang penerapan PSBB selama dua pekan ke depan, terhitung mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.
Perpanjangan masa PSBB itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020.
Penerapan PSBB selama dua pekan pertama hanya mampu menurunkan kasus aktif Covid-19. Hal ini sesuai klaim Anies yang menyebut kasus aktif Covid-19 menurun dibanding 12 hari pertama bulan September atau sebelum pemberlakuan PSBB.
Perlu diketahui, kasus aktif artinya pasien positif Covid-19 yang masih menjalani perawatan medis atau isolasi mandiri.
Baca juga: Wagub DKI: Aparat Pengawas PSBB 20.000 Tak Sebanding dengan 11 Juta Warga Jakarta
Catatan Kompas.com sejak tanggal 1 sampai 12 September, tercatat penambahan kasus aktif positif Covid-19 sebesar 3.605 orang. Dengan demikian, jumlah kasus aktif Covid-19 hingga 12 September adalah 12.174 orang.
Berikut detail penambahan kasus aktif positif Covid-19 di Jakarta periode 1-12 September 2020:
Sementara itu, selama 14 hari penerapan PSBB ketat sejak 14 September sampai 27 September, pergerakan kasus aktif Covid-19 masih fluktuatif.
Tercatat penambahan kasus aktif positif Covid-19 sebesar 826 orang selama penerapan PSBB. Sementara itu, jumlah kasus aktif Covid-19 hingga 24 September adalah 13.265 orang.
Berikut detail penambahan kasus aktif positif Covid-19 di Jakarta selama PSBB:
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan