JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat pada dua pekan pertama berakhir pada Minggu (27/9/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemudian memutuskan memperpanjang penerapan PSBB selama dua pekan ke depan, terhitung mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.
Perpanjangan masa PSBB itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020.
Penerapan PSBB selama dua pekan pertama hanya mampu menurunkan kasus aktif Covid-19. Hal ini sesuai klaim Anies yang menyebut kasus aktif Covid-19 menurun dibanding 12 hari pertama bulan September atau sebelum pemberlakuan PSBB.
Perlu diketahui, kasus aktif artinya pasien positif Covid-19 yang masih menjalani perawatan medis atau isolasi mandiri.
Baca juga: Wagub DKI: Aparat Pengawas PSBB 20.000 Tak Sebanding dengan 11 Juta Warga Jakarta
Catatan Kompas.com sejak tanggal 1 sampai 12 September, tercatat penambahan kasus aktif positif Covid-19 sebesar 3.605 orang. Dengan demikian, jumlah kasus aktif Covid-19 hingga 12 September adalah 12.174 orang.
Berikut detail penambahan kasus aktif positif Covid-19 di Jakarta periode 1-12 September 2020:
Sementara itu, selama 14 hari penerapan PSBB ketat sejak 14 September sampai 27 September, pergerakan kasus aktif Covid-19 masih fluktuatif.
Tercatat penambahan kasus aktif positif Covid-19 sebesar 826 orang selama penerapan PSBB. Sementara itu, jumlah kasus aktif Covid-19 hingga 24 September adalah 13.265 orang.
Berikut detail penambahan kasus aktif positif Covid-19 di Jakarta selama PSBB:
Walaupun kasus aktif Covid-19 mulai melandai, pasien yang dilaporkan meninggal dunia terus meningkat selama PSBB ketat. Rata-rata laporan kasus meninggal dunia harian selama penerapan PSBB adalah 20 orang dengan tingkat kematian 2,5 persen.
Baca juga: Warga Jakarta Cari Hiburan ke Bekasi Selama PSBB, Wali Kota: Asal Protokol Kesehatan Dijaga
Berikut detail angka pasien Covid-19 yang dilaporan meninggal dunia periode 14 - 27 September 2020:
Klaim pelandaian kasus harian Covid-19 juga tidak berbanding lurus dengan angka penyebaran Covid-19. Indikatornya adalah jumlah penambahan kasus harian Covid-19 yang masih melampaui angka 1.000 selama memberlakukan PSBB.
Rata-rata penambahan kasus harian Covid-19 selama PSBB adalah 1.179. Bahkan pada hari ketiga penerapan PSBB, kasus harian Covid-19 mencatat rekor tertinggi sejak awal pandemi yakni bertambah 1.505 kasus.
Berikut rincian kasus harian Covid-19 selama PSBB:
Berdasarkan data yang dipaparkan akun Instagram Pemprov DKI (@dkijakarta), tercatat 1.372 orang dimakamkan menggunakan protap Covid-19 pada periode 1 hingga 25 September 2020. Jumlah tersebut merupakan angka tertinggi selama pandemi Covid-19 di Ibu Kota.
Sementara itu, total jenazah yang dimakamkan menggunakan protap Covid-19 sejak Maret hingga September 2020 adalah 6.248 orang. Meskipun demikian, tak semua jenazah yang dimakamkan dengan protap itu merupakan pasien yang telah terkonfirmasi positif Covid-19.
Di antara mereka bahkan ada yang masih menunggu hasil tes PCR tetapi kemudian meninggal dunia.
Rincian jumlah jenazah yang dimakamkan menggunakan protap Covid-19 adalah sebanyak 1.183 orang pada Agustus, 630 orang pada Juli, 575 orang pada Juni, 892 orang pada bulan Mei, 1.241 orang pada bulan Apri, serta 355 orang pada Maret 2020.
Sebagian besar jenazah yang dimakamkan dengan protap Covid-19 berada di TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur yakni sebanyak 3.388 orang. Lalu, sebanyak 2.145 orang dimakamkan di TPU Tegal Alur di Jakarta Barat.
Perlu diketahui, dua TPU tersebut memang disediakan Pemprov DKI sebagai tempat pemakaman jenazah Covid-19.
Sebanyak 51 orang dimakamkan di TPU-TPU lainnya di Ibu Kota, namun tak disebutkan secara rinci lokasi TPU tersebut. Selanjutnya 126 orang dimakamkan di pemakaman tanah wakaf, 264 orang dimakamkan di TPU luar DKI, dan 274 orang dikremasi.
Klaim pelandaian kasus aktif Covid-19 ternyata berbanding terbalik dengan keterpakaian tempat tidur di rumah sakit rujukan.
Berdasarkan paparan Anies kala mengumumkan perpanjangan PSBB, tersisa 19 persen dari total kapasitas tempat tidur isolasi di 67 rumah sakit di Ibu Kota untuk pasien Covid-19.
Baca juga: Anies: Minimal 60 Persen Warga Harus Diam di Rumah Agar Wabah Covid-19 Melandai
Sementara itu, tersisa 26 persen dari total kapasitas tempat tidur ICU di rumah sakit rujukan yang diperuntukkan bagi pasien Covid-19.
"Jumlah tempat tidur isolasi sebanyak 4.812, hingga 23 September, persentase keterpakaiannya sebesar 81 persen. Sedangkan, dari jumlah tempat tidur ICU sebanyak 695, hingga 23 September, persentase keterpakaiannya sebesar 74 persen," katanya.
Dalam kesempatan berbeda, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, Pemprov DKI telah menggandeng 26 rumah sakit swasta untuk membantu penanganan Covid-19.
Rumah sakit swasta itu akan menjadi rumah sakit penanganan Covid-19 bersamaan dengan 67 rumah sakit rujukan dan 13 RSUD di Ibu Kota.
"Selain 67 rumah sakit yang kita siapkan, kami mengembangkan 13 RSUD di DKI Jakarta untuk menjadi rumah sakit rujukan Covid-19. Kemudian juga menambah 26 rumah sakit swasta yang juga telah berkomitmen, ini sedang berproses Kepgubnya untuk menguatkan tadi," kata Widyastuti dalam siaran Youtube BNPB Indonesia.
Pekerjaan rumah Pemprov DKI masih belum tuntas. Kini, Pemprov DKI harus memastikan angka penyebaran Covid-19 bisa diperkecil sekaligus memastikan ketersediaan tempat tidur di rumah sakit.
"Tingkat keterpakaian perlu ditekan ke angka kurang dari 60 persen sesuai rekomendasi WHO. Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan rumah sakit pusat, TNI/Polri, BUMN, dan swasta untuk meningkatkan kapasitas tempat tidur," ujar Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.