Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sering Didatangi Warga Selama PSBB, Taman Spot Budaya Dukuh Atas Dipasang Garis Pembatas

Kompas.com - 28/09/2020, 12:07 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Taman Spot Budaya di Dukuh Atas, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta dipasangi garis pembatas oleh Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Jakarta Selatan pada Minggu (28/9/2020) malam.

Pemasangan garis pembatas dilakukan karena banyak masyakat yang beraktivitas di Taman Spot Budaya pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar.

"Baru kemarin dipasang. Itu di sana ramai masyarakat. Kalau enggak ada penyegelan, masyarakat enggak tahu kalau taman semua ditutup pada masa PSBB,” kata Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan, Winarto pada Senin (28/9/2020) pagi.

Baca juga: Dua Pekan PSBB, Landainya Kasus Aktif Covid-19 Tak Berbanding Lurus dengan Angka Penyebarannya

Pemasangan garis pembatas tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan Kecamatan Setiabudi. Pemasangan garis pembatas dibantu oleh pihak Satpol PP Setiabudi dan Kecamatan Setiabudi.

"Pada prinsipnya semua taman ditutup saat PSBB. Kegiatan apa pun di taman selama masa PSBB dilarang,” ujar Winarto.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang sejumlah fasilitas publik beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.

Gubernur Anies Baswedan tak mengizinkan operasional tempat pariwisata, taman rekreasi, hingga tempat hiburan.

Baca juga: Pemprov DKI Sediakan 3 Tempat Isolasi Mandiri Baru untuk Pasien Covid-19

Anies juga melarang kegiatan yang mengundang kerumunan warga di taman kota atau fasilitas-fasilitas publik.

"Begitu juga taman kota, RPTRA, fasilitas-fasilitas umum yang terkait dengan pengumpulan orang itu ditutup. Yang keempat adalah sarana olahraga publik olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan masing-masing," ujar Anies beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, PSBB pengetatan diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020.

Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com