Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Akan Cabut Laporan Kasus Pencemaran Nama Baiknya di Polda Metro Jaya

Kompas.com - 28/09/2020, 12:52 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berencana mencabut laporan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh tersangka KS (67) dan EJ (47) melalui media sosial.

Pencabutan laporan tersebut akan dilakukan oleh kuasa hukumnya, Ahmad Ramzi di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (28/9/2020) siang.

"Iya pukul 14.00 WIB. (Pak Ahok) tidak ikut, jadi saya yang melaporkan dan saya yang mewakili mencabut laporan juga," ujar Ramzy saat dikonfirmasi, Senin.

Ramzy menjelaskan, pencabutan laporan tersebut berdasarkan rekomendasi dari Ahok yang sebelumnya dipertemukan dengan kedua orang tersangka untuk membahas soal perdamaian beberapa waktu lalu.

Baca juga: Polisi: Kasus Pencemaran Nama Baik Ahok Berlanjut, tapi Ada Kemungkinan Berdamai

"Iya Pak Ahok sudah oke atas pencabutan laporan polisi ini, jadi kita akan cabut secara resmi. Kalau (kehadiran) tersangka itu kan hak kepolisian, bukan saya," katanya.

Dengan pencabutan laporan itu, kasus pencemaran nama baik yang dialami Ahok oleh KS dan EJ selesai.

"Iya selesai dan berdamai," tutupnya.

Sebelumnya, Ahok melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya pada jejaring media sosial.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com