JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berencana mencabut laporan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh tersangka KS (67) dan EJ (47) melalui media sosial.
Pencabutan laporan tersebut akan dilakukan oleh kuasa hukumnya, Ahmad Ramzi di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (28/9/2020) siang.
"Iya pukul 14.00 WIB. (Pak Ahok) tidak ikut, jadi saya yang melaporkan dan saya yang mewakili mencabut laporan juga," ujar Ramzy saat dikonfirmasi, Senin.
Ramzy menjelaskan, pencabutan laporan tersebut berdasarkan rekomendasi dari Ahok yang sebelumnya dipertemukan dengan kedua orang tersangka untuk membahas soal perdamaian beberapa waktu lalu.
Baca juga: Polisi: Kasus Pencemaran Nama Baik Ahok Berlanjut, tapi Ada Kemungkinan Berdamai
"Iya Pak Ahok sudah oke atas pencabutan laporan polisi ini, jadi kita akan cabut secara resmi. Kalau (kehadiran) tersangka itu kan hak kepolisian, bukan saya," katanya.
Dengan pencabutan laporan itu, kasus pencemaran nama baik yang dialami Ahok oleh KS dan EJ selesai.
"Iya selesai dan berdamai," tutupnya.
Sebelumnya, Ahok melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya pada jejaring media sosial.
Ia melaporkan kasus tersebut melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ pada 17 Mei 2020 lalu.
"Iya betul. (tentang) Pencemaran nama baik di media sosial lah ya," kata Ramzy saat dikonfirmasi, Rabu (30/7/2020).
Baca juga: Pernah Gusur Kampung Akuarium, Ahok Bilang untuk Lestarikan Cagar Budaya dan Bantu UMKM
Ramzy menjelaskan, kasus yang sudah dilaporkan itu lebih kepada penghinaan yang dialami Ahok dan keluarga.
"Penghinaan baik ke BTP (Basuki Tjahja Purnama) dan keluarga," katanya.
Penghinaan itu berupa tulisan dan gambar yang dikirimkan oleh pelaku melalui instagram resmi Ahok beberapa waktu lalu.
Namun, Ramzy sendiri tidak dapat menjelaskan apa kalimat penghinaan yang terima oleh Ahok.
"Penghinaan berupa tulisan dan gambar di media sosial instagram," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.