"Namun kenyataannya untuk kafe ini tiak mematuhi protokol kesehatan, oleh karena itu kami sepakat menyegel tempat tersebut sehingga diharapkan dapat menimbulkan efek jera," kata Wijonarko saat dikonfirmasi, Minggu, (27/9/2020).
Dia menjelaskan, dalam aturan yang dibuat Pemerintah Kota Bekasi, seluruh tempat usaha wajib menjalankan protokol kesehatan.
Aturan itu di antaranya, seluruh pengunjung wajib menggunakan masker, menjaga jarak dan membatasi kapasitas tempat duduk menjadi 50 persen, serta pengecekan suhu dan menyediakan fasilitas cuci tangan.
Tidak hanya itu, aturan protokol kesehatan juga meliputi jam operasional buka, di mana Pemkot Bekasi mengizinkan kafe atau restoran buka hingga pukul 21.00 WIB.
Setelah pukul 21.00 WIB, seluruh restoran, kafe hanya dapat melayani pembeli dengan tidak membolehkan makan ditempat.
"Kita berharap seluruh tempat-tempat usaha dapat mematuhi kebijakan yang ada di Kota Bekasi," kata Wijonarko. (YUSUF BACHTIAR)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Pemilik Kafe Broker Bekasi Mengaku Sudah Patuhi Protokol Kesehatan, Hampir Tiap Hari Dicek Aparat".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.