Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP: Kafe Tebalik yang Ditutup Anies Belum Bayar Denda Progresif

Kompas.com - 28/09/2020, 14:29 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, Kafe Tebalik Coffee di Jalan Haji Nawi, Jakarta Selatan yang sempat ditutup oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, hingga kini belum membayar denda.

Denda progresif tersebut diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada Kafe Tebalik akibat melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Aturan sanksi progresif mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

"Denda progresif ini mereka belum bayar, khususnya yang terkena sanksi denda Tebalik Coffee," kata Arifin dalam rekamannya, Senin (28/9/2020).

Baca juga: Langgar Aturan Kedua Kalinya, Kafe yang Disidak Anies Kemarin Ditutup Permanen

Dalam Pergub yang diteken Anies tanggal 19 Agustus 2020 itu, disebutkan bahwa denda progresif bagi setiap warga, pelaku usaha, dan penanggung jawab fasilitas umum yang berulang kali melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Pada Pasal 8 ayat 5 dijelaskan, pelaku usaha, pengelola atau penanggung jawab tempat kerja, perhotelan yang melanggar protokol pencegahan Covid-19 dikenakan sanksi administrasi berupa penutupan sementara selama tiga hari atau 3x24 jam.

Bila mereka mengulang kesalahan pertama, langsung dikenakan denda Rp 50 juta. Kemudian bila melanggar kesalahan hingga dua kali dikenakan denda Rp 100 juta.

Selama PSBB jilid 2 ini, kata Arifin, baru Kafe Tebalik Coffee atau pelaku usaha yang diberikan sanksi progresif.

Baca juga: Sidak Kafe yang Ramai Pengunjung di Jaksel, Anies: Tahu Aturan?

 

"Yang bersangkutan (Tebalik Coffee) diwajibkan bayar denda progresif, yang lain belum karna tidak ada pelanggaran yang berulang," tutur dia.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama jajaran Satpol PP DKI melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kafe dan restoran di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2020) malam.

Berdasarkan video yang diunggah di akun Instagram @aniesbaswedan, sidak itu dilakukan untuk meninjau implementasi protokol kesehatan di kafe dan restoran.

Dia kemudian menemukan kafe Tebalik Kopi di Jalan Haji Nawi, Jakarta Selatan yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Dalam video itu, kafe tampak ramai dikunjungi pengunjung.

"Mana protokolnya?" kata Anies ketika menegur manajemen Kafe Tebalik Kopi.

"Tahu enggak aturannya?" tanya dia lagi.

Anies akhirnya menutup sementara kafe tersebut.

Namun pada Sabtu (5/9/2020) kafe tersebut justru masih buka.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, menutupnya secara permanen.

"Mau main-main sudah tutup kenapa kau buka? Kau merendahkan Pemerintah Daerah ya. Siapa jagoan di sini? Sudah ditutup semalam sama Gubernur. Kau main-main lagi kau sudah merendahkan derajatnya pemerintah," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin melalui video di akun Instagram @SatpolPPDKIJakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com