Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Hasil Rapid Test Korban Pelecehan di Bandara Soetta Nonreaktif Sejak Awal

Kompas.com - 28/09/2020, 14:58 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tersangka pelecehan seksual berinisial EF mengelabui korban dengan menutupi hasil rapid test korban.

Yusri mengatakan sebenarnya korban LHI sudah mendapat hasil nonreaktif dari rapid test pertama.

Namun tersangka mengatakan hasil dari rapid test korban reaktif dan arus melakukan rapid test ulang.

"Sehingga dua kali dilakukan rapid test terhadap si korban, dua-duanya nonreaktif," ujar Yusri saat konferensi pers di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Senin (28/9/2020).

Yusri mengatakan, atas perbuatan tersangka membohongi korban, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.

Baca juga: Kimia Farma: Tersangka Pelecehan di Bandara Soekarno-Hatta Rugikan Banyak Pihak

Peristiwa penipuan tersebut terungkap dari alat rapid test yang ditunjukan oleh pihak Kimia Farma. Yusri menjelaskan, Kimia Farma mendata ada 313 penumpang yang menggunakan layanan rapid test.

Akan tetapi ada 314 alat yang dikeluarkan untuk melakukan tes yang kemungkinan merupakan jumlah tes dua kali dari korban LHI.

Selain itu, tutur Yusri, dari keseluruhan penumpang yang menggunakan layanan rapid test tersebut, tidak ada satu pun yang berstatus reaktif.

"Dan memang 314 itu tidak ada yang reaktif. Semuanya nonreaktif," kata dia.

Tidak hanya perbuatan penipuan yang dilakukan oleh tersangka EF. Yusri mengatakan, tersangka juga terbukti melakukan pelecehan seksual setelah polisi memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Baca juga: Akhir Pelarian Tersangka Pelecehan di Bandara Soetta, Ditangkap di Sumut Setelah Buron Berhari-hari

"Kami cek CCTV, memang betul pada saat jam yang sama (diterangkan korban) tanggal yang sama 13 (September), ada terlihat dua orang sangat berdekatan," ujar Yusri.

Temuan tersebut kemudian dipadukan oleh keterangan saksi dan juga keterangan korban dan disimpulkan memang terjadi indikasi pelecehan seksual.

"Ada tiga adegan yang dia lakukan, dan itu terbukti makanya kita arahkan ke Pasal 294 ya, di Pasal 289 dan 294 KUHP yang arahnya pencabulan," kata Yusri.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan karena meminta sejumlah uang kepada korban. Yusri mengatakan, dengan demikian tersangka diancam mendekam di penjara selama 9 tahun.

Adapun kejadian penipuan, pelecehan dan pemerasan oleh tersangka EF diketahui bermula dari unggahan cerita korban dengan inisial LHI di sosial media.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com