Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Pengedar Mengaku Beli Sabu 50 Gram dari Bandar di Lapas

Kompas.com - 28/09/2020, 16:11 WIB
Walda Marison,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial HH ditangkap di Pulogadung, Jakarta Timur. HH mengaku membeli sabu itu dari seseorang berinisial FH yang saat ini berada di lembaga pemasyarakatan (lapas).

"HH mendapatkan barang tersebut dari FH yang berada di Lapas Paledang, Bogor, Jawa Barat," kata Kapolsek Pulogadung Komisaris Polisi Beddy Suwendy dalam keterangan persnya, Senin (28/9/2020).

HH mengaku, ia membeli sabu sebanyak 50 gram dari FH seharga Rp 55 juta.

"Per gramnya tersangka menghargai dengan harga Rp 1.350.000 sampai Rp 1.400.000. Dia mengaku sudah jadi pengedar sejak Maret," kata Beddy.

Baca juga: Polisi Sita 8 Klip Bungkus Sabu dari Tangan Pengedar Narkoba di Rawamangun

Beddy akan memeriksa FH untuk kepentingan penyelidikan.

Penangkapan HH bermula saat polisi menerima laporan warga tentang adanya peredaran narkoba di Rawamangun, Pulgadung, Jakarta Timur. Dari laporan tersebut, polisi melakukan pemantauan dan menangkap seorang berinisial MIF.

"Berdasarkan laporan warga, kami lakukan pemantauan di lokasi. Setelah itu kami melihat MIF sedang berada di lokasi dan langsung kami tangkap," kata Beddy.

Saat MIF ditangkap, polisi mendapati barang bukti berupa tiga bungkus narkotika jenis sabu di dalam dompet dan satu unit ponsel.

Saat dimintai keterangan oleh polisi, MIF mengaku hanya sebagai pengguna. Dia membeli sabu seharga Rp 1 juta dari seseorang berinisial HH.

Berdasarkan keterangan itu, polisi mengejar HH yang diketahui berada di Cibinong, Jawa Barat. Setelah beberapa hari melakukan pengejaran, akhirnya HH ditangkap.

"Kami tangkap tanpa perlawanan dengan beberapa barang bukti narkotika," ujar Beddy.

Polisi mengamankan barang bukti berupa delapan bungkus klip berisi sabu, satu unit ponsel Samsung jenis A10S, dan satu alat timbang elektronik.

HH kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com