JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial HH ditangkap di Pulogadung, Jakarta Timur. HH mengaku membeli sabu itu dari seseorang berinisial FH yang saat ini berada di lembaga pemasyarakatan (lapas).
"HH mendapatkan barang tersebut dari FH yang berada di Lapas Paledang, Bogor, Jawa Barat," kata Kapolsek Pulogadung Komisaris Polisi Beddy Suwendy dalam keterangan persnya, Senin (28/9/2020).
HH mengaku, ia membeli sabu sebanyak 50 gram dari FH seharga Rp 55 juta.
"Per gramnya tersangka menghargai dengan harga Rp 1.350.000 sampai Rp 1.400.000. Dia mengaku sudah jadi pengedar sejak Maret," kata Beddy.
Baca juga: Polisi Sita 8 Klip Bungkus Sabu dari Tangan Pengedar Narkoba di Rawamangun
Beddy akan memeriksa FH untuk kepentingan penyelidikan.
Penangkapan HH bermula saat polisi menerima laporan warga tentang adanya peredaran narkoba di Rawamangun, Pulgadung, Jakarta Timur. Dari laporan tersebut, polisi melakukan pemantauan dan menangkap seorang berinisial MIF.
"Berdasarkan laporan warga, kami lakukan pemantauan di lokasi. Setelah itu kami melihat MIF sedang berada di lokasi dan langsung kami tangkap," kata Beddy.
Saat MIF ditangkap, polisi mendapati barang bukti berupa tiga bungkus narkotika jenis sabu di dalam dompet dan satu unit ponsel.
Saat dimintai keterangan oleh polisi, MIF mengaku hanya sebagai pengguna. Dia membeli sabu seharga Rp 1 juta dari seseorang berinisial HH.
Berdasarkan keterangan itu, polisi mengejar HH yang diketahui berada di Cibinong, Jawa Barat. Setelah beberapa hari melakukan pengejaran, akhirnya HH ditangkap.
"Kami tangkap tanpa perlawanan dengan beberapa barang bukti narkotika," ujar Beddy.
Polisi mengamankan barang bukti berupa delapan bungkus klip berisi sabu, satu unit ponsel Samsung jenis A10S, dan satu alat timbang elektronik.
HH kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.