Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Pengedar Mengaku Beli Sabu 50 Gram dari Bandar di Lapas

Kompas.com - 28/09/2020, 16:11 WIB
Walda Marison,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial HH ditangkap di Pulogadung, Jakarta Timur. HH mengaku membeli sabu itu dari seseorang berinisial FH yang saat ini berada di lembaga pemasyarakatan (lapas).

"HH mendapatkan barang tersebut dari FH yang berada di Lapas Paledang, Bogor, Jawa Barat," kata Kapolsek Pulogadung Komisaris Polisi Beddy Suwendy dalam keterangan persnya, Senin (28/9/2020).

HH mengaku, ia membeli sabu sebanyak 50 gram dari FH seharga Rp 55 juta.

"Per gramnya tersangka menghargai dengan harga Rp 1.350.000 sampai Rp 1.400.000. Dia mengaku sudah jadi pengedar sejak Maret," kata Beddy.

Baca juga: Polisi Sita 8 Klip Bungkus Sabu dari Tangan Pengedar Narkoba di Rawamangun

Beddy akan memeriksa FH untuk kepentingan penyelidikan.

Penangkapan HH bermula saat polisi menerima laporan warga tentang adanya peredaran narkoba di Rawamangun, Pulgadung, Jakarta Timur. Dari laporan tersebut, polisi melakukan pemantauan dan menangkap seorang berinisial MIF.

"Berdasarkan laporan warga, kami lakukan pemantauan di lokasi. Setelah itu kami melihat MIF sedang berada di lokasi dan langsung kami tangkap," kata Beddy.

Saat MIF ditangkap, polisi mendapati barang bukti berupa tiga bungkus narkotika jenis sabu di dalam dompet dan satu unit ponsel.

Saat dimintai keterangan oleh polisi, MIF mengaku hanya sebagai pengguna. Dia membeli sabu seharga Rp 1 juta dari seseorang berinisial HH.

Berdasarkan keterangan itu, polisi mengejar HH yang diketahui berada di Cibinong, Jawa Barat. Setelah beberapa hari melakukan pengejaran, akhirnya HH ditangkap.

"Kami tangkap tanpa perlawanan dengan beberapa barang bukti narkotika," ujar Beddy.

Polisi mengamankan barang bukti berupa delapan bungkus klip berisi sabu, satu unit ponsel Samsung jenis A10S, dan satu alat timbang elektronik.

HH kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com