DEPOK, KOMPAS.com - Calon wali kota Depok nomor urut 2, Pradi Supriatna mengusulkan agar KPU Kota Depok dapat menerapkan sistem kuota dan jadwal pada Pilkada Depok 9 Desember 2020 nanti.
Sistem kuota dan jadwal itu diterapkan demi mengelola kedatangan para pemilih ke tempat pemungutan suara, agar tidak terjadi penumpukan di waktu yang sama sehingga rentan terjadi penularan Covid-19.
"Ada 1,2 juta pemilih di kami (Depok). Bayangkan saja jika tingkat pemilih 70-80 persen saja, berapa orang harus berkerumun di masing-masing TPS?" kata Pradi dalam acara Sapa Indonesia KompasTV, Minggu (27/9/2020).
Baca juga: Pradi Berharap Ada Kelonggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Pilkada Depok
Sebagai informasi, KPU Kota Depok sudah menetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 1.230.341 pemilih di seantero Kota Belimbing.
Sementara itu, KPU Kota Depok telah menambah 598 TPS atau sebanyak 17,5 persen dari jumlah TPS yang mulanya disiapkan, dari 3.417 menjadi 4.015 TPS.
Penambahan itu dilakukan, sebab KPU Kota Depok menetapkan bahwa setiap TPS diisi tidak lebih dari 500 pemilih.
Meski demikian, tak ada yang dapat menjamin bahwa kerumunan 500 pemilih di setiap TPS dapat dipecah. Mereka boleh jadi menumpuk pada rentang waktu tertentu.
Baca juga: Pilkada Depok di Tengah Pandemi Covid-19, Pradi Supriatna Klaim Siap Kampanye Online
Oleh karenanya, Pradi memberi usul agar jadwal kedatangan pemilih ke TPS diatur sebelum hari pemungutan suara.
"Disiasati, misalnya angka (pemilih) 1-50, datang jam 07.30-8.00. (Ketentuan) ini belum ada. Dari jam 08.00-09.00, itu mungkin angka 50-100," kata dia.
"Empat ratus pemilih di TPS itu saya rasa cukup, jam 12.00 sudah selesai. Yang terlambat, dikasih spare waktu sampai jam 13.00," imbuh Pradi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan