JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya akan menghentikan kasus pencemaran nama baik yang dialami Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dengan tersangka KS (67) dan EJ (47).
Penyidikan kasus tersebut dihentikan lantaran Ahok mencabut laporan di Polda Metro Jaya, Senin (28/9/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan, ada beberapa proses yang harus dilakukan penyidik sebelum menghentikan kasus itu. Salah satunya membuat berita acara.
"Itu akan dibuatkan berita acara pencabutan dahulu," ujar Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin.
Baca juga: Ini Alasan Ahok Cabut Laporan Pencemaran Nama Baiknya di Polda Metro Jaya
Selanjutnya, kata Yusri, penyidik akan melakukan gelar perkara kasus tersebut oleh pengawas penyidikan (wassidik) sebelum akhirnya dihentikan.
"Kemudian digelarkan dulu bersama Wassidik Krimsus baru setelah itu dihentikan," kata Yusri.
Kuasa Hukum Ahok, Ahmad Ramzy sebelumnya menjelaskan, pencabutan laporan yang dilakukannya berdasarkan rekomendasi Ahok setelah bertemu kedua tersangka, beberapa waktu lalu.
"Pertimbangannya salah satunya, kedua tersangka sudah mengakui, menyesali perbuatan yang dia lakukan dan mereka berjanji tidak akan mengulangi," ujar Ramzy saat dikonfirmasi, Senin.
Selain itu, kata Ramzy, kedua tersangka juga sudah mengunggah penyesalan secara tertulis di media sosial masing-masing.
Alasan lain mantan Gubernur DKI Jakarta itu mencabut laporan, yakni melihat salah satu tersangka yang sudah berusia lanjut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.