BEKASI, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyampaikan, pihaknya tengah membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) atau Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).
Perda tersebut akan menguatkan payung hukum aturan yang dibuat Pemkot Bekasi terkait penanganan Covid-19.
Pemkot Bekasi merasa perlu membentuk perda karena aturan selama ini dinilai kurang kuat, khususnya terkait pemberian sanksi pelanggar protokol kesehatan.
”Yang diatur yang berkaitan dengan kenaan (sanksi). Kalau masih Peraturan Wali Kota belum bisa dikenakan sanksi. Kalau sudah Perda kan ada (sanksi) enam bulan paling lama (kurungan penjara) dan Rp 50 juta paling tinggi,” ujar Rahmat kepada wartawan, Senin (28/9/2020).
Baca juga: RSD Stadion Patriot Bekasi Telah Rawat 39 Pasien Covid-19
Rahmat mengatakan, selama menggunakan peraturan wali kota, aparat sulit menerapkan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan karena payung hukumnya masih lemah.
Biasanya Pemkot Bekasi hanya mengandalkan tindakan persuasif kepada masyarakat.
“Perda ada kekuatan hukumnya karena diputuskan bersama. Kalau Perwal dalam keadaan darurat makanya kita sama Pengadilan sama Kapolres belum bisa melakukan sanksi karena masih Perwal. Makaya kita sampaikan pada Ketua DPRD, sudah merespons dan sudah masuk dalam proses pembahasan,” ucap dia.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bekasi Choiruman Juwono Putro mengatakan, Perda yang diajukan Pemkot tengah dalam pembahasan anggota DPRD.
“Jadi Perda itu ketika direstui masyarakat, termasuk pidana itu tidak kuat dengan Perwal, sehingga Pak Kapolres mengeluh kalau misal dengan Perwal saja karena khawatir dengan masalah hukum. Khawatirnya pasti ada yang menggugat, jadi paling tepat adalah Perda,” kata Choiruman.
Baca juga: Klaster Keluarga Terus Melonjak, Kini Kasus Covid-19 di Kota Bekasi Capai 3.237
Dia menargetkan pembahasan Perda akan rampung dalam sepekan. Dengan demikian, perda tersebut bisa segera diterapkan.
“Mudah-mudahan satu Perda ini bisa selesai dalam 7 hari. Sebelumnya sanksi tidak bisa dieksekusi oleh polisi. Dengan adanya Perda, sanksi bisa denda, sehingga ada denda yang bisa dilakukan oleh tempat lain. Sebab Pergub atau Perwal itu lemah, bisa digugat. Maka itu Kapolres kasih masukan jangan Perwal tetapi Perda,” tutur dia.
Jumlah kumulatif kasus Covid-19 di wilayah Kota Bekasi dari Maret hingga 28 September sebanyak 3.237 kasus.
Sebanyak 2.903 orang di antaranya sudah dinyatakan sembuh. Sementara 224 pasien Covid-19 masih dirawat di pelayanan kesehatan maupun isolasi mandiri dan 110 pasien meninggal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.