Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Jumlah Peserta di Kampanye Muhamad - Sara

Kompas.com - 28/09/2020, 23:08 WIB
Tria Sutrisna,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal lakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kampanye terbatas yang dilakukan pasangan calon Muhamad - Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara).

Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep mengatakan, pihaknya belum mengetahui adanya kegiatan kampanye terbatas pasangan calon Muhamad-Sara yang diduga melanggar batas aturan jumlah peserta.

"Belum. Belum ada informasi (temuan pelanggaran)," ujar Acep, Senin (28/9/2020) malam.

Meski begitu, pihaknya akan tetap melakukan pendalam untuk memastikan apakah kegiatan yang berlangsung di kawasan Pamulang, Tangsel, Senin hari ini, terjadi pelanggaran.

Baca juga: Calon Wali Kota Tangsel Muhamad Laporkan Harta Kekayaan Rp 5,19 Miliar

Menurut Acep, kegiatan pertemuan terbatas pada tahapan kampanye Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 telah atur mengenai batasan jumlah peserta.

"Nanti kami coba crosscheck. Aturannya, pertemuan terbatas itu ada aturan tidak boleh lebih dari 50 orang," kata dia.

Sebelumnya, sebanyak 120 warga hadiri kegiatan kampanye terbatas pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangsel Muhamad - Sara di kawasan Pamulang, Senin.

Juru Bicara Tim Sukses Partai Koalisi Muhamad-Sara Drajat Soemarsono mengatakan, pihaknya mewakili Muhamad untuk memenuhi undangan warga yang ingin mengetahui program Muhamad-Sara jika memenangkan Pilkada Tangsel 2020.

Baca juga: Jadi Cawalkot Tangsel, Benyamin Davnie Laporkan Harta Rp 3,4 Miliar

Dalam kegiatan tersebut, lanjut Drajat, Muhamad berhalangan hadir karena masih dalam proses pemulihan, sehingga tidak bisa langsung menemui masyarakat.

Kendati demikian, sebanyak 100 sampai 120 warga tetap menghadiri kegiatan tersebut untuk lebih mengenal pasangan calon yang akan dipilihnya pada Pilkada Tangsel 2020.

"Sekitar 100 atau 120 orang yang hadir. Meskipun Muhamad- Sara tidak ada. Muhamad sedang dalam pemulihan, Sara ada kesibukan lain. Masyarakat tetap antusias ingin lebih tahu," kata dia.

Seperti diketahui, jumlah tersebut melebihi batas maksimum orang yang diperkenan hadir dalam pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka atau dialog seperti diatur Pasal 58 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2020.

Pasal 58 Ayat 2 PKPU Nomor 13 tahun 2020 mengatur mengenai teknis kampanye pada kondisi pandemi Covid-19.

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka atau dialog dilakukan dengan ketentuan:

"Membatasi jumlah peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 (lima puluh) orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpeserta," seperti dikutip dari beleid tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com