Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Jumlah Peserta di Kampanye Muhamad - Sara

Kompas.com - 28/09/2020, 23:08 WIB
Tria Sutrisna,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal lakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kampanye terbatas yang dilakukan pasangan calon Muhamad - Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara).

Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep mengatakan, pihaknya belum mengetahui adanya kegiatan kampanye terbatas pasangan calon Muhamad-Sara yang diduga melanggar batas aturan jumlah peserta.

"Belum. Belum ada informasi (temuan pelanggaran)," ujar Acep, Senin (28/9/2020) malam.

Meski begitu, pihaknya akan tetap melakukan pendalam untuk memastikan apakah kegiatan yang berlangsung di kawasan Pamulang, Tangsel, Senin hari ini, terjadi pelanggaran.

Baca juga: Calon Wali Kota Tangsel Muhamad Laporkan Harta Kekayaan Rp 5,19 Miliar

Menurut Acep, kegiatan pertemuan terbatas pada tahapan kampanye Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 telah atur mengenai batasan jumlah peserta.

"Nanti kami coba crosscheck. Aturannya, pertemuan terbatas itu ada aturan tidak boleh lebih dari 50 orang," kata dia.

Sebelumnya, sebanyak 120 warga hadiri kegiatan kampanye terbatas pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangsel Muhamad - Sara di kawasan Pamulang, Senin.

Juru Bicara Tim Sukses Partai Koalisi Muhamad-Sara Drajat Soemarsono mengatakan, pihaknya mewakili Muhamad untuk memenuhi undangan warga yang ingin mengetahui program Muhamad-Sara jika memenangkan Pilkada Tangsel 2020.

Baca juga: Jadi Cawalkot Tangsel, Benyamin Davnie Laporkan Harta Rp 3,4 Miliar

Dalam kegiatan tersebut, lanjut Drajat, Muhamad berhalangan hadir karena masih dalam proses pemulihan, sehingga tidak bisa langsung menemui masyarakat.

Kendati demikian, sebanyak 100 sampai 120 warga tetap menghadiri kegiatan tersebut untuk lebih mengenal pasangan calon yang akan dipilihnya pada Pilkada Tangsel 2020.

"Sekitar 100 atau 120 orang yang hadir. Meskipun Muhamad- Sara tidak ada. Muhamad sedang dalam pemulihan, Sara ada kesibukan lain. Masyarakat tetap antusias ingin lebih tahu," kata dia.

Seperti diketahui, jumlah tersebut melebihi batas maksimum orang yang diperkenan hadir dalam pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka atau dialog seperti diatur Pasal 58 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2020.

Pasal 58 Ayat 2 PKPU Nomor 13 tahun 2020 mengatur mengenai teknis kampanye pada kondisi pandemi Covid-19.

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka atau dialog dilakukan dengan ketentuan:

"Membatasi jumlah peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 (lima puluh) orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter antarpeserta," seperti dikutip dari beleid tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Megapolitan
Maju di Pilwalkot Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Maju di Pilwalkot Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Megapolitan
Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Megapolitan
Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Megapolitan
Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Megapolitan
BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com