Namun, tersangka menyembunyikan hasil tersebut dan mengatakan kepada LHI bahwa hasilnya adalah reaktif dan harus melakukan hasil rapid test ulang.
"Sehingga dua kali dilakukan rapid test terhadap si korban, (hasilnya) dua-duanya reaktif," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (28/9/2020).
Karena hasilnya masih reaktif, EF pun menawarkan bisa mengubah hasilnya dari reaktif menjadi non reaktif dengan mendapat bayaran lebih.
Peristiwa tersebut ditetapakan sebagai tindak penipuan dan pemerasan dengan dikenakan pasal 372 dan Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Tidak puas mendapat uang sebesar Rp 1,4 juta, EF melancarkan aksi pelecehan seksual kepada korban yang juga terekam di CCTV bandara Soekarno-Hatta yang dikenakan pasal 294 KUHP tentang pencabulan.
Baca juga: Polisi: Hasil Rapid Test Korban Pelecehan di Bandara Soetta Nonreaktif Sejak Awal
Yusri Yunus juga mengatakan tersangka pelecehan seksual di Bandara Soekarno-Hatta dengan inisial EF mengaku melakukan aksinya pertama kali.
Dia menjelaskan, EF melakukan hal tersebut karena motif ekonomi ingin mendapatkan uang korban dengan cara menipu korban.
"Menurut pengakuannya baru satu kali," ujar dia.
Yusri mengatakan, pihak kepolisian juga sudah memeriksa rekaman CCTV sejak tersangka bertugas di Bandara Soekarno-Hatta sebagai tenaga medis pelayanan rapid test tiga bulan belakangan.
"Kami juga sudah cek dengan pihak Bandara untuk mundur (melihat CCTV) tiga bulan selama dia ada di sana," kata dia.
Hasil pemeriksaan CCTV, memang benar pelaku melakukan tindak penipuan, pemerasan dan pelecehan seksual tersebut pertama kali di Bandara Soekarno-Hatta.
Akan tetapi, lanjut Yusri, kepolisian akan menyelidiki lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Yusri juga meminta apabila masih ada korban dari perbuatan tersangka, diharapkan untuk segera melaporkan ke Polres Bandara Soekarno-Hatta.
"Segera lapor ke Polres Bandara Soetta, kami akan tindak lanjuti," tutur Yusri.
Yusri Yunus mengatakan, tersangka penipuan, pemerasan dan pelecehan di Bandara Soekarno-Hatta berinisial EF mengirimkan sebagian uang hasil kejahatannya ke ibunya sendiri.