Pemerintah provinsi DKI Jakarta kembali memperbaharui data jumlah rukun warga (RW) yang berstatus zona merah penularan Covid-19.
Perlu diketahui, RW berstatus zona merah artinya memiliki tingkat risiko tinggi penularan Covid-19.
RW zona merah itu kemudian dimasukkan dalam kategori wilayah pengendalian ketat (WPK) sehingga sejumlah pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak diberlakukan.
Berdasarkan data pada laman corona.jakarta.go.id hingga 20 September 2020, jumlah wilayah zona merah di Jakarta adalah 40 RW.
Jumlah tersebut bertambah 15 RW dibanding update data terakhir pada 10 September yakni 25 RW. RW zona merah itu tersebar di lima wilayah kota administrasi.
Wilayah Jakarta Pusat memiliki RW zona merah terbanyak di Ibu Kota yakni 18 RW.
Kemudian, disusul 9 RW di Jakarta Selatan, 5 RW di Jakarta Timur, 3 RW di Jakarta Utara, 4 RW di Jakarta Barat, dan 1 RW di Kepulauan Seribu.
Berdasarkan update data sebelumnya, Kepulauan Seribu tak memiliki RW yang masuk kategori zona merah Covid-19.
Adapun hingga Minggu (27/9/2020) kemarin, jumlah akumulatif pasien positif Covid-19 di DKI Jakarta adalah 71.370 orang.
Baca selengkapnya di sini.
Direktur Operasional PT Transportasi Jakarta ( Transjakarta) Prasetia Budi mengatakan, waktu operasional layanan bus Transjakarta tetap sampai pukul 19.00 WIB selama perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat.
Waktu operasional tersebut tetap mengikuti pola yang telah diterapkan sejak 21 September 2020.
"Layanan Transjakarta mulai hari ini tidak mengalami perubahan, dan tetap beroperasi pukul 05.00 - 19.00," kata Budi dalam keterangan tertulis, Senin (28/9/2020).
Budi berharap, pembatasan waktu operasional itu bisa membuat warga membatasi aktivitas di luar rumah.
"Jika memang harus bepergian keluar rumah menggunakan layanan Transjakarta, pastikan 3M yakni menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak serta patuhi arahan dari petugas kami," ujar Budi.