JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Emil Arifin, meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengizinkan restoran di mal dan hotel melayani tamu makan di tempat (dine in).
Izin agar diberikan kepada restoran-restoran yang memang tercatat taat menjalankan protokol kesehatan.
"Iya (minta diizinkan) bagi restoran yang sudah melaksanakan protokol Covid-19, khususnya di mal dan hotel," kata Emil, Selasa (29/9/2020).
Sementara untuk restoran yang berdiri sendiri harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan.
Baca juga: Selama Pengetatan PSBB, 211 Restoran di Jakarta Ditutup Sementara
"Itu harus mengikuti protokol Covid-nya dulu. Kalau restoran dan di hotel kan sudah ada protokol kesehatannya. Kami mohon bisa diberikan izin kembali ke PSBB transisi," kata dia.
Menurut Emil, restoran di mal dan hotel umumnya mematuhi protokol kesehatan.
Selain itu, ia mengklaim bahwa sejauh ini tak ada penularan Covid-19 yang terjadi di restoran yang berada di hotel dan mal.
"Karena kami sudah mengikuti protokol kesehatan dan tidak ada (penularan) yang terjadi di restoran. Yang ada kan biasanya di perkantoran, di pasar, kalau restoran belum ada. Karena kami turut menjaga... kami sendiri kan juga takut dan hati-hati," ujar dia.
Pemprov DKI Jakarta telah melarang pengunjung makan di tempat (dine-in) di rumah makan, restoran, dan kafe selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.