JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Emil Arifin mengungkapkan alasan pihaknya meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, untuk mengizinkan restoran di mal dan hotel melayani dine in atau makan di tempat.
Menurut Emil, permintaan agar restoran di mal dan hotel untuk dibuka adalah karena mayoritas mematuhi protokol kesehatan.
Selain itu, ia mengklaim bahwa sejauh ini tak ada penularan Covid-19 di restoran yang berada di hotel dan mal.
Baca juga: PHRI Sebut Banyak Restoran Tutup dan Pegawai di-PHK karena Kebijakan Larangan Dine In
"Karena kita sudah mengikuti protokol kesehatan dan tidak ada (penularan) yang terjadi di restoran. Yang ada kan biasanya di perkantoran, di pasar, kalau restoran belum ada. Karena kita turut menjaga agar kita tersebar, kita sendiri kan juga takut dan hati-hati," jelas Emil saat dihubungi, Selasa (29/9/2020).
Menurut Emil, mal dan hotel tetap diizinkan beroperasi selama pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Maka, seharusnya restoran di mal dan hotel juga bisa diizinkan beroperasi.
"Kalau restoran yang sudah di mal dan hotel, kan sebenarnya mal dan hotelnya sudah dibuka saat PSBB sekarang. Kalau memang boleh buka, mestinya restorannya juga bisa karena diharuskan menerapkan protokol Covid-19," kata dia.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta melarang pengunjung makan di tempat (dine-in) di rumah makan, restoran, dan kafe selama masa PSBB jilid 2.
"Restoran, rumah makan, kafe, bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang tetapi tidak diizinkan untuk menerima pengunjung untuk makan di tempat," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.