JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menutup sementara 113 perusahaan selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, penutupan perusahaan dilakukan setelah pihaknya melakukan sidak pengawasan protokol kesehatan Covid-19 ke 647 perusahaan Ibu Kota.
Seluruh perusahaan itu kemudian ditutup sementara selama 3x24 jam sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020.
Baca juga: Ada Kasus Positif Covid-19, Wisma Mahasiswa Aceh Foba di Setiabudi Ditutup 2 Pekan
"69 perusahaan ditutup karena ada karyawan yang terpapar Covid-19, sedangkan 44 perusahaan ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan," kata Andri dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2020).
Berikut rincian jumlah perusahaan selama PSBB yang diperketat:
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan selama dua pekan, terhitung mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.
PSBB yang diperketat awalnya diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020. PSBB kembali diperpanjang karena angka kasus positif Covid-19 berpotensi meningkat kembali jika PSBB dilonggarkan.
Selama PSBB, warga Ibu Kota diimbau tetap beraktivitas di rumah serta membatasi kegiatan yang mengundang kerumunan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.