JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menutup sementara 113 perusahaan selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, penutupan perusahaan dilakukan setelah pihaknya melakukan sidak pengawasan protokol kesehatan Covid-19 ke 647 perusahaan Ibu Kota.
Seluruh perusahaan itu kemudian ditutup sementara selama 3x24 jam sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020.
Baca juga: Ada Kasus Positif Covid-19, Wisma Mahasiswa Aceh Foba di Setiabudi Ditutup 2 Pekan
"69 perusahaan ditutup karena ada karyawan yang terpapar Covid-19, sedangkan 44 perusahaan ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan," kata Andri dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2020).
Berikut rincian jumlah perusahaan selama PSBB yang diperketat:
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan selama dua pekan, terhitung mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.
PSBB yang diperketat awalnya diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020. PSBB kembali diperpanjang karena angka kasus positif Covid-19 berpotensi meningkat kembali jika PSBB dilonggarkan.
Selama PSBB, warga Ibu Kota diimbau tetap beraktivitas di rumah serta membatasi kegiatan yang mengundang kerumunan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan