DEPOK, KOMPAS.com - Guru besar bidang administrasi dan kebijakan kesehatan Universitas Indonesia (UI), Ascobat Gani, menyoroti rasio kasus positif (positivity rate) Covid-19 di Indonesia yang tinggi.
Sebagai informasi, rasio kasus positif diperoleh dengan membandingkan temuan orang positif Covid-19 dari jumlah orang yang diperiksa.
Badan Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan batas aman, rasio kasus positif Covid-19 tak lebih dari 5 persen.
Itu artinya, situasi pandemi relatif terkendali bila dari 100 orang yang diperiksa, hanya 5 kasus positif Covid-19 yang ditemukan.
"Dari hasil testing (pemeriksaan) yang dilakukan, positivity rate Indonesia berada pada angka 14,3 persen," kata Ascobat dikutip dari keterangan resmi universitas, Selasa (29/9/2020).
Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Bertambah, Positivity Rate Kota Bekasi Kini di Angka 11,11 Persen
"Artinya setiap kerumunan sekitar 100 orang, terdapat sekitar 15 orang yang dapat menularkan virus," ujarnya.
Dengan angka 14,3 persen, maka tingkat rasio kasus positif Indonesia hampir 3 kali lipat ambang batas aman WHO.
Padahal, rasio kasus positif setinggi itu diperoleh Indonesia dengan jumlah pemeriksaan yang masih di bawah standar minimal WHO bahkan ketika pandemi sudah berlangsung 6 bulan.
Dari jumlah tes yang sedikit itu pun, DKI Jakarta masih menyumbang jumlah tes paling banyak di Indonesia.
Baca juga: IAKMI: Angka Positivity Rate Covid-19 di Indonesia Meningkat
Ascobat bahkan menuturkan bahwa testing/deteksi kasus Covid-19 di Indonesia bermasalah.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan