DEPOK, KOMPAS.com - Guru besar bidang administrasi dan kebijakan kesehatan Universitas Indonesia (UI), Ascobat Gani, menyoroti rasio kasus positif (positivity rate) Covid-19 di Indonesia yang tinggi.
Sebagai informasi, rasio kasus positif diperoleh dengan membandingkan temuan orang positif Covid-19 dari jumlah orang yang diperiksa.
Badan Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan batas aman, rasio kasus positif Covid-19 tak lebih dari 5 persen.
Itu artinya, situasi pandemi relatif terkendali bila dari 100 orang yang diperiksa, hanya 5 kasus positif Covid-19 yang ditemukan.
"Dari hasil testing (pemeriksaan) yang dilakukan, positivity rate Indonesia berada pada angka 14,3 persen," kata Ascobat dikutip dari keterangan resmi universitas, Selasa (29/9/2020).
Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Bertambah, Positivity Rate Kota Bekasi Kini di Angka 11,11 Persen
"Artinya setiap kerumunan sekitar 100 orang, terdapat sekitar 15 orang yang dapat menularkan virus," ujarnya.
Dengan angka 14,3 persen, maka tingkat rasio kasus positif Indonesia hampir 3 kali lipat ambang batas aman WHO.
Padahal, rasio kasus positif setinggi itu diperoleh Indonesia dengan jumlah pemeriksaan yang masih di bawah standar minimal WHO bahkan ketika pandemi sudah berlangsung 6 bulan.
Dari jumlah tes yang sedikit itu pun, DKI Jakarta masih menyumbang jumlah tes paling banyak di Indonesia.
Baca juga: IAKMI: Angka Positivity Rate Covid-19 di Indonesia Meningkat
Ascobat bahkan menuturkan bahwa testing/deteksi kasus Covid-19 di Indonesia bermasalah.
“Pelaksanaan testing atau surveilans harian sebagai proses deteksi di Indonesia juga masih mengalami masalah," kata Ascobat.
"Testing di Indonesia ada pada angka lebih kurang 21.000 orang rata-rata per harinya, atau 165.000 per minggunya. Sedangkan, jika melihat dari rekomendasi WHO adalah pada angka 267.000 orang per minggunya,” sambungnya.
“Dalam menangani situasi wabah saat ini, Indonesia bisa mengacu pada pedoman kapasitas sistem kesehatan IHR (International Health Regulation, WHO) 8 Core Capacities dengan didukung pembiayaan APBN dan APBD, penguatan dinas kesehatan, dan penguatan pelaksanaan pelayanan primer dan rujukan baik darurat maupun intensif dalam menyiapkan kapasitas kesehatan,” ujarnya lagi.
Baca juga: Update 14 September: Kasus Harian di Jakarta Bertambah 1.062, Positivity Rate Sepekan 15,7 Persen
IHR 8 Core Capacities yang dimaksud meliputi poin legislasi dan kebijakan, koordinasi, surveilans, respons, kesiapsiagaan, komunikasi risiko, sumber daya manusia tenaga kesehatan, dan ketersediaan laboratorium.
Ascobat menuturkan, dalam menyiapkan kapasitas sistem kesehatan, pemerintah harus melakukannya dengan pendekatan lintas sektor.
Sektor kesehatan masyarakat, manajemen kedaruratan, pengendalian perbatasan, pelabuhan, bandara, dan imigrasi, serta sektor transportasi, menjadi beberapa sektor yang harus dikelola secara terintegrasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.