Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PHRI Klaim Kemenparekraf Dukung Restoran di Mal dan Hotel Layani Dine In

Kompas.com - 29/09/2020, 17:00 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Emil Arifin mengklaim, bahwa permintaan agar restoran di mal dan hotel dibolehkan melayani dine-in didukung oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Ia menyebutkan, dukungan itu didapat karena PHRI telah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat.

"Kementerian Parekraf justru mendukung kita. Karena PHRI sendiri juga mempunyai kerja sama dengan Kemenparekraf untuk membuat protokol kesehatan sendiri, yang mengacu kepada WHO dan Kemenkes, yaitu CHS atau cleanliness, health, and safety," kata Emil saat dihubungi, Selasa (29/9/2020).

"Kita sudah terapkan itu, ya makanya jadi consider dong mestinya buat dibolehin dibuka," lanjutnya.

Baca juga: Diprotes PHRI, Ini Alasan Pemprov DKI Larang Restoran Layani Dine-In

Itu artinya, hanya Pemprov DKI Jakarta yang belum mengizinkan restoran di hotel dan mal untuk melayani dine-in.

Ia pun berharap, setelah PSBB jilid 2 berakhir pada 11 Oktober, Pemprov DKI bisa mengabulkan permintaan PHRI.

"Ya mudah-mudahan restoran di hotel dan mal diperbolehkan untuk dine-in setelah perpanjangan PSBB berakhir 11 Oktober nanti ya," ucap Emil.

Sebelumnya, PHRI meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, untuk mengizinkan restoran di mal dan hotel melayani dine in atau makan di tempat.

Terutama bagi restoran yang sebelumnya taat menjalankan protokol kesehatan.

"Iya (izinkan restoran dine in). Bagi restoran yang sudah melaksanakan protokol Covid-19, khususnya di mal dan hotel," kata Emil.

Baca juga: PHRI Sebut Banyak Restoran Tutup dan Pegawai Di-PHK karena Kebijakan Larangan Dine In

Menurut Emil, permintaan agar restoran di mal dan hotel untuk dibuka adalah karena mayoritas mematuhi protokol kesehatan.

Selain itu, Ia mengklaim bahwa sejauh ini tak ada penularan Covid-19 di restoran yang berada di hotel dan mal.

"Karena kita sudah mengikuti protokol kesehatan dan tidak ada (penularan maksudnya) yang terjadi di restoran. Yang ada kan biasanya di perkantoran, di pasar, kalau restoran belum ada. Karena kita turut menjaga agar kita tersebar, kita sendiri kan juga takut dan hati-hati," jelasnya.

Adapun, Pemprov DKI Jakarta melarang pengunjung makan di tempat (dine-in) di rumah makan, restoran, dan kafe selama masa PSBB jilid 2.

Pernyataan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).

"Restoran, rumah makan, kafe, bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang tetapi tidak diizinkan untuk menerima pengunjung untuk makan di tempat," ujar Anies.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com