Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PHRI Klaim Kemenparekraf Dukung Restoran di Mal dan Hotel Layani Dine In

Kompas.com - 29/09/2020, 17:00 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Emil Arifin mengklaim, bahwa permintaan agar restoran di mal dan hotel dibolehkan melayani dine-in didukung oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Ia menyebutkan, dukungan itu didapat karena PHRI telah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat.

"Kementerian Parekraf justru mendukung kita. Karena PHRI sendiri juga mempunyai kerja sama dengan Kemenparekraf untuk membuat protokol kesehatan sendiri, yang mengacu kepada WHO dan Kemenkes, yaitu CHS atau cleanliness, health, and safety," kata Emil saat dihubungi, Selasa (29/9/2020).

"Kita sudah terapkan itu, ya makanya jadi consider dong mestinya buat dibolehin dibuka," lanjutnya.

Baca juga: Diprotes PHRI, Ini Alasan Pemprov DKI Larang Restoran Layani Dine-In

Itu artinya, hanya Pemprov DKI Jakarta yang belum mengizinkan restoran di hotel dan mal untuk melayani dine-in.

Ia pun berharap, setelah PSBB jilid 2 berakhir pada 11 Oktober, Pemprov DKI bisa mengabulkan permintaan PHRI.

"Ya mudah-mudahan restoran di hotel dan mal diperbolehkan untuk dine-in setelah perpanjangan PSBB berakhir 11 Oktober nanti ya," ucap Emil.

Sebelumnya, PHRI meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, untuk mengizinkan restoran di mal dan hotel melayani dine in atau makan di tempat.

Terutama bagi restoran yang sebelumnya taat menjalankan protokol kesehatan.

"Iya (izinkan restoran dine in). Bagi restoran yang sudah melaksanakan protokol Covid-19, khususnya di mal dan hotel," kata Emil.

Baca juga: PHRI Sebut Banyak Restoran Tutup dan Pegawai Di-PHK karena Kebijakan Larangan Dine In

Menurut Emil, permintaan agar restoran di mal dan hotel untuk dibuka adalah karena mayoritas mematuhi protokol kesehatan.

Selain itu, Ia mengklaim bahwa sejauh ini tak ada penularan Covid-19 di restoran yang berada di hotel dan mal.

"Karena kita sudah mengikuti protokol kesehatan dan tidak ada (penularan maksudnya) yang terjadi di restoran. Yang ada kan biasanya di perkantoran, di pasar, kalau restoran belum ada. Karena kita turut menjaga agar kita tersebar, kita sendiri kan juga takut dan hati-hati," jelasnya.

Adapun, Pemprov DKI Jakarta melarang pengunjung makan di tempat (dine-in) di rumah makan, restoran, dan kafe selama masa PSBB jilid 2.

Pernyataan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).

"Restoran, rumah makan, kafe, bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang tetapi tidak diizinkan untuk menerima pengunjung untuk makan di tempat," ujar Anies.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Megapolitan
Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika dkk Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika dkk Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com