JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Emil Arifin mengklaim, bahwa permintaan agar restoran di mal dan hotel dibolehkan melayani dine-in didukung oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Ia menyebutkan, dukungan itu didapat karena PHRI telah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat.
"Kementerian Parekraf justru mendukung kita. Karena PHRI sendiri juga mempunyai kerja sama dengan Kemenparekraf untuk membuat protokol kesehatan sendiri, yang mengacu kepada WHO dan Kemenkes, yaitu CHS atau cleanliness, health, and safety," kata Emil saat dihubungi, Selasa (29/9/2020).
"Kita sudah terapkan itu, ya makanya jadi consider dong mestinya buat dibolehin dibuka," lanjutnya.
Baca juga: Diprotes PHRI, Ini Alasan Pemprov DKI Larang Restoran Layani Dine-In
Itu artinya, hanya Pemprov DKI Jakarta yang belum mengizinkan restoran di hotel dan mal untuk melayani dine-in.
Ia pun berharap, setelah PSBB jilid 2 berakhir pada 11 Oktober, Pemprov DKI bisa mengabulkan permintaan PHRI.
"Ya mudah-mudahan restoran di hotel dan mal diperbolehkan untuk dine-in setelah perpanjangan PSBB berakhir 11 Oktober nanti ya," ucap Emil.
Sebelumnya, PHRI meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, untuk mengizinkan restoran di mal dan hotel melayani dine in atau makan di tempat.
Terutama bagi restoran yang sebelumnya taat menjalankan protokol kesehatan.
"Iya (izinkan restoran dine in). Bagi restoran yang sudah melaksanakan protokol Covid-19, khususnya di mal dan hotel," kata Emil.
Baca juga: PHRI Sebut Banyak Restoran Tutup dan Pegawai Di-PHK karena Kebijakan Larangan Dine In
Menurut Emil, permintaan agar restoran di mal dan hotel untuk dibuka adalah karena mayoritas mematuhi protokol kesehatan.
Selain itu, Ia mengklaim bahwa sejauh ini tak ada penularan Covid-19 di restoran yang berada di hotel dan mal.
"Karena kita sudah mengikuti protokol kesehatan dan tidak ada (penularan maksudnya) yang terjadi di restoran. Yang ada kan biasanya di perkantoran, di pasar, kalau restoran belum ada. Karena kita turut menjaga agar kita tersebar, kita sendiri kan juga takut dan hati-hati," jelasnya.
Adapun, Pemprov DKI Jakarta melarang pengunjung makan di tempat (dine-in) di rumah makan, restoran, dan kafe selama masa PSBB jilid 2.
Pernyataan ini disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).
"Restoran, rumah makan, kafe, bisa beroperasi hanya dengan memberikan pengantaran atau ambil bawa pulang tetapi tidak diizinkan untuk menerima pengunjung untuk makan di tempat," ujar Anies.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.