Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Mati yang Kabur dari Lapas Tangerang Sempat Pulang ke Rumah

Kompas.com - 29/09/2020, 19:13 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya bersama Lapas Tangerang telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kaburnya terpidana mati kasus narkoba Cai Changpan.

Berdasakan keterangan saksi, Changpan alias Cai Ji Fan alias Antoni sempat singgah untuk beli rokok setelah berhasil kabur lewat lubang gorong-gorong.

"Beberapa saksi-saksi masyarakat di sekitar Lapas memang sempat melihat dia (Cai Changpan) sempat membeli rokok," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (29/9/2020).

Baca juga: Kemenkumham Persilakan Polisi Usut Oknum Lapas yang Bantu Kabur Cai Changpan

Setelah berhasil melarikan diri, kata Yusri, Cai Changpan juga sempat pulang ke rumahnya di Kawasan Tejo, Bogor, Jawa Barat.

Polisi melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap 14 saksi yang merupakan pihak lapas, istri dan keluarga Cai Changpan.

"Karena memang jeda waktu dia melarikan diri sekitar 4-5 jam itu dia sudah sampai di kediamannya di daerah Tejo, Bogor, Jawa Barat, sana," katanya.

Cai Changpan berhasil kabur dari Lapas Kelas I Tangerang pada 14 September 2020 lalu.

Namun, pelarian itu baru diketahui setelah empat hari kemudian, yakni pada 18 September 2020.

Baca juga: Sejumlah Kejanggalan pada Kasus Kaburnya Napi Bandar Narkoba dari Lapas Tangerang

Dia berhasil melarikan diri setelah membuat lubang dari kamar menuju gorong-gorong yang diperkirakan mencapai sekitar 30 meter.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah napi lain, aksi pelarian Cai Changpan diduga sudah direncanakan sekitar enam bulan lalu.

Cai Ji Fan sebelumnya juga pernah melarikan diri dari tahanan. Ia pernah kabur ketika ditahan di Bareskrim Polri pada 24 Januari 2017.

Cai Changpan kabur dengan cara melubangi tembok kamar mandi.

Meski demikian, pelariannya tidak berlangsung lama karena tiga hari kemudian dia ditangkap kembali di tempat persembunyiannya di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

Vonis mati

Cai Ji Fan divonis hukuman mati pada 19 Juli 2017 oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang.

Baca juga: Dinilai Aneh, Napi Kabur dari Lapas Tangerang Tanpa Bekas Tanah

Vonis hukuman mati dijatuhkan setelah Cai Changpan terbukti bersalah menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 110 kilogram di wilayah Banten pada 2016 lalu.

Hukuman mati itu diperkuat lagi melalui putusan di Pengadilan Tinggi Banten dengan nomor perkara 68/PID/2017/PT.BTN pada 27 September 2017.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Cai Changpan alias Antoni tersebut dengan pidana mati. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Menyatakan barang bukti," dikutip dari amar putusan dalam situs Mahkamah Agung, Selasa (22/9/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Megapolitan
Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com