JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi dan Lapas Tangerang masih memburu Cai Changpan, narapidana yang melarikan diri dari Lapas Kelas 1 Tangerang pada 14 September 2020.
Cai Changpan yang merupakan bandar narkoba yang divonis hukuman mati pada 19 Juli 2017 oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang.
Dia melarikan diri setelah membuat lubang dari kamar yang diperkirakan mencapai sekitar 30 meter untuk menuju gorong-gorong.
Baca juga: Napi Cai Changpan Lubangi Kamar Tahanan dengan Sekop untuk Kabur dari Lapas Tangerang
Polisi telah memeriksa saksi narapidana yang satu kamar dengan Cai Changpan. Diketahui bahwa Cai Changpan telah memiliki rencana pelarian sejak beberapa bulan silam.
Dia memanfaatkan proyek pembangunan dapur di Lapas untuk mendapatkan sejumlah alat bangunan yang digunakan untuk menggali lubang.
Ini pun menjadi pelarian Cai Changpan kedua setelah sebelumnya ditahan di Bareskrim Polri pada 24 Januari 2017 dan tertangkap kembali tiga hari kemudian di Sukabumi, Jawa Barat.
Polisi dan pihak Lapas Tangerang menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pelarian Cai Changpan.
Ada beberapa fakfa baru berupa barang bukti yang didapat dari kamar tempat Cai Changpan ditahan. Salah satunya alat bangunan berupa sekop.
Alat tersebut diduga untuk menggali dan mengangkut tanah galian lubang yang dibuat di dalam kamar.
"Dia (Cai Changpan) menggunakan ada sekop (untuk menggali). Termasuk alat-alat yang kami temukan di TKP itu, seperti besi, obeng, pahat, karung, tanah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (29/9/2020).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.