Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Lengkapi Berkas Perkara Kasus Pesta Seks Sejenis di Apartemen

Kompas.com - 30/09/2020, 09:18 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi melengkapi berkas perkara kasus pesta seks sesama jenis di salah satu apartemen di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Setelah lengkap, berkas sembilan tersangka dalam kasus itu akan dikirim ke Kejaksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengemukakan hal itu kepada wartawan, Rabu (30/9/2020). Namun, Yusri tak menjelaskan tentang waktu pelimpahan berkas perkara kasus itu ke Kejaksaan.

Menurut dia, saat ini penyidik sedang melengkapi berkas administrasi untuk masuk dalam tahap satu.

"Penyidik masih melengkapi semua administrasi-administrasi yang ada, untuk melengkapi tahap pertama nantinya," kata Yusri.

Baca juga: Tak Ada Penjualan Video di Balik 6 Kali Pesta Seks Sejenis di Kuningan

Polisi menggerebek pesta seks sesama jenis di dalam sebuah kamar amartemen di Kuningan itu pada 29 Agutus lalu. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 56 orang pria, sembilan di antaranya merupakan penyelenggara yang saat ini menjadi tersangka.

Penggerebekan dan penangkapan 56 pria itu bermula dari adanya informasi mengenai pesta seks sesama jenis di apartemen itu. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di salah satu kamar apartemen yang disewa kelompok penyuka sesama jenis tersebut.

Rencana pesta itu dibuat TRF, salah satu dari dari kesembilan tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, untuk mengikuti pesta seks sesama jenis itu, para peserta mengeluarkan uang Rp 100.000 hingga Rp 350.000.

Dari penangkapan 56 orang tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 150 gelang tanda peserta, alat kontrasepsi, buku tamu, pakaian, hard disk, dan bukti transfer.

Mereka kini dijerat Pasal 296 KUHP, Pasal 33 Jo Pasal 7, dan Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Sengaja atau Memudahkan Perbuatan Cabul. Adapun hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com