Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/09/2020, 09:18 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi melengkapi berkas perkara kasus pesta seks sesama jenis di salah satu apartemen di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Setelah lengkap, berkas sembilan tersangka dalam kasus itu akan dikirim ke Kejaksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengemukakan hal itu kepada wartawan, Rabu (30/9/2020). Namun, Yusri tak menjelaskan tentang waktu pelimpahan berkas perkara kasus itu ke Kejaksaan.

Menurut dia, saat ini penyidik sedang melengkapi berkas administrasi untuk masuk dalam tahap satu.

"Penyidik masih melengkapi semua administrasi-administrasi yang ada, untuk melengkapi tahap pertama nantinya," kata Yusri.

Baca juga: Tak Ada Penjualan Video di Balik 6 Kali Pesta Seks Sejenis di Kuningan

Polisi menggerebek pesta seks sesama jenis di dalam sebuah kamar amartemen di Kuningan itu pada 29 Agutus lalu. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 56 orang pria, sembilan di antaranya merupakan penyelenggara yang saat ini menjadi tersangka.

Penggerebekan dan penangkapan 56 pria itu bermula dari adanya informasi mengenai pesta seks sesama jenis di apartemen itu. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di salah satu kamar apartemen yang disewa kelompok penyuka sesama jenis tersebut.

Rencana pesta itu dibuat TRF, salah satu dari dari kesembilan tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, untuk mengikuti pesta seks sesama jenis itu, para peserta mengeluarkan uang Rp 100.000 hingga Rp 350.000.

Dari penangkapan 56 orang tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 150 gelang tanda peserta, alat kontrasepsi, buku tamu, pakaian, hard disk, dan bukti transfer.

Mereka kini dijerat Pasal 296 KUHP, Pasal 33 Jo Pasal 7, dan Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Sengaja atau Memudahkan Perbuatan Cabul. Adapun hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Megapolitan
Dishub Bogor Bakal Pekerjakan Sopir Angkot Konvensional ke Angkot Listrik

Dishub Bogor Bakal Pekerjakan Sopir Angkot Konvensional ke Angkot Listrik

Megapolitan
Pemprov DKI Buka Posko KJMU di Setiap Wilayah, Berikut Daftarnya

Pemprov DKI Buka Posko KJMU di Setiap Wilayah, Berikut Daftarnya

Megapolitan
Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bekasi, Berprofesi sejak 2019

Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bekasi, Berprofesi sejak 2019

Megapolitan
Maling Brankas di Ciracas Panjat Pagar dan Bobol Pintu Rumah Pakai Linggis

Maling Brankas di Ciracas Panjat Pagar dan Bobol Pintu Rumah Pakai Linggis

Megapolitan
Dishub Siapkan Diklat bagi Calon Sopir Angkot Listrik di Bogor

Dishub Siapkan Diklat bagi Calon Sopir Angkot Listrik di Bogor

Megapolitan
Demi Hapus Rasa Sepi, Sudarman Jadi Marbut Masjid di Usia Senja

Demi Hapus Rasa Sepi, Sudarman Jadi Marbut Masjid di Usia Senja

Megapolitan
'Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian...'

"Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian..."

Megapolitan
Ada 8 Kasus DBD di RSUD Tamansari, 6 Pasien di Antaranya Anak-anak

Ada 8 Kasus DBD di RSUD Tamansari, 6 Pasien di Antaranya Anak-anak

Megapolitan
Pengedar Titipkan Narkoba ke Tahanan yang Lagi Sidang di PN Depok

Pengedar Titipkan Narkoba ke Tahanan yang Lagi Sidang di PN Depok

Megapolitan
Bandar Tembakau Sintetis di Pesanggrahan Terbongkar, Berpindah-pindah Sebelum Akhirnya Pengguna Ditangkap

Bandar Tembakau Sintetis di Pesanggrahan Terbongkar, Berpindah-pindah Sebelum Akhirnya Pengguna Ditangkap

Megapolitan
Berkas Perkara Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejaksaan, tetapi Belum Lengkap

Berkas Perkara Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejaksaan, tetapi Belum Lengkap

Megapolitan
Angkot Listrik Bakal Mengaspal di Kota Bogor, Dishub Bakal Seleksi Calon Sopir

Angkot Listrik Bakal Mengaspal di Kota Bogor, Dishub Bakal Seleksi Calon Sopir

Megapolitan
Dinas LH DKI Imbau Warga Terapkan Konsep 'Green Ramadhan' demi Lestarikan Lingkungan

Dinas LH DKI Imbau Warga Terapkan Konsep "Green Ramadhan" demi Lestarikan Lingkungan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Cirebon untuk Mudik Lebaran 2024

Tarif Tol Jakarta-Cirebon untuk Mudik Lebaran 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com