JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika Lucinta Luna akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini, Rabu (30/9/2020).
"Iya hari ini sidang vonis," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (30/9/2020).
Eko mengatakan, sidang vonis akan berlangsung di ruang sidang utama PN Jakarta Barat sekitar pukul 13.00 WIB.
"Jaksa datang, kami sidangkan, jadi (mulai sidang) nunggu kehadiran JPU," ucap Eko.
Baca juga: Lucinta Luna Menangis Dengar Tuntutan Tiga Tahun Penjara
Lucinta Luna dituntut selama tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (2/9/2020).
Eko mengatakan, JPU berpendapat bahwa Lucinta terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri dan menerima penyaluran psikotropika.
Adapun Lucinta didakwa atas kepemilikan ekstasi dan tujuh butir Riklona.
Lucinta Luna didakwa dengan pasal berlapis. Pertama didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
Kedua, Lucinta Luna didakwa atas Pasal 60 ayat (3) Undang-undang Psikotropika atau Pasal 62 UU Psikotropika.
Dalam dakwaan jaksa, Lucinta terbukti sebagai pemilik ekstasi yang dibuang ke tempat sampah apartemennya.
Jaksa menjelaskan, Lucinta mendapat ekstasi dari seseorang perempuan yang tidak dikenal saat di tempat hiburan malam di kawasan Senopati.
"Setelah dapat ekstasi itu terdakwa coba namun karena rasanya tidak enak kemudian terdakwa bawa pulang," ujar Asep membacakan dakwaan Lucinta Luna di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/5/2020).
Asep dalam dakwaannya menyebut dua butir ekstasi itu didapat Lucinta Luna dari orang yang tak dikenalnya sewaktu dia berada di tempat hiburan malam pada Februari 2020.
Pada Februari 2020, seminggu sebelum Lucinta Luna berlibur ke Pulau Bali, Lucinta membuang ekstasi itu ke tong sampah.
Kemudian pada Selasa 11 Februari, polisi melakukan penggeledahan di apartemen dan ditemukan narkotika jenis ekstasi.
Baca juga: Di Pengadilan, Lucinta Luna Mengaku 3 Kali Pakai Ekstasi
Lucinta Luna tidak mengakui kepemilikan dua butir ekstasi yang ditemukan di tong sampah apartemennya.
Namun hasil pemeriksaan rambut Lucinta Luna menunjukkan dia telah mengonsumsi ekstasi selama sebulan.
Hal itu ditunjukkan dengan kandungan amfetamin dan MDMA atau metilendioksi-metamfetamina), biasanya dikenal dengan nama ekstasi, E, X atau XTC yang memang seringkali ditemukan dalam ekstasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.