Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pabrik Ekstasi Rumahan di Cipondoh Mampu Produksi 50 Butir Pil Per Hari

Kompas.com - 30/09/2020, 16:16 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pabrik ekstasi rumahan di kawasan Jalan Palem, Poris, Cipondoh, Tangerang, mampu menghasilkan lebih dari 50 butir pil dalam sehari.

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Iman Setiawan menjelaskan, pabrik ekstasi rumahan itu dioperasikan oleh tersangka J dan D.

"Jadi dari keterangan kedua tersangka setiap harinya bisa menghasilkan 50 butir dan itu tergantung dengan pesanan," ujar Iman dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Rabu (30/9/2020).

Baca juga: Pabrik Ekstasi Rumahan di Cipondoh Jual Narkoba Rp 200 Ribu Per Butir

Menurut Iman, pabrik ekstasi tersebut menyesuaikan jumlah pil yang diproduksinya dengan pesanan dari jaringan pengedarnya.

Selama setahun beroperasi, pabrik narkoba itu sudah mengedarkan ribuan ekstasi di wilayah Tangerang Raya melalui jaringan pengedar narkoba sebagai kaki tangannya.

"Jadi frekuensi jumlah hasil produksi disesuaikan dengan pesanan. Namun yang jelas sudah ribuan pil ekstasi yang berhasil dibuat dan diedarkan," kata dia.

Pelaku, kata Iman, memiliki pelanggan tetap dan berkomunikasi melalui aplikasi pesan instan kepada tersangka ketika memesan barang haram tersebut.

Baca juga: Peredaran Ekstasi dari Rumah di Cipondoh Tangerang Dikendalikan Napi dalam Lapas

"Sudah pasti punya pelanggan tetap. Lewat jaringan penjualannya pemasaran hasil produksi pil ekstasi itu," kata Iman.

Diketahui, Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang menggerebek salah satu rumah yang dijadikan pabrik pembuatan ekstasi pada Jumat (25/9/2020), sekitar pukul 20.30 WIB.

Ada dua orang, yakni pria dan wanita, yang ditangkap saat aksi penggerebekan rumah yang membuat ekstasi itu.

Dari penggerebekan dan pengembangan, polisi menyita barang bukti berupa alat cetak dan campuran zat kimia yang digunakan pelaku membuat ekstasi.

Polisi juga menemukan 13 pil ekstasi yang baru saja selesai diproduksi dan belum sempat diedarkan pelaku.

Iman mengatakan, dua tersangka itu sudah berada di Polsek Kelapa Dua untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Kami kenakan tindak pidana kumulatif, Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 113 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ungkapnya.

"Kedua Tersangka diancam dengan hukuman 15 tahun," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com