TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pabrik ekstasi rumahan di kawasan Jalan Palem, Poris, Cipondoh, Tangerang, mampu menghasilkan lebih dari 50 butir pil dalam sehari.
Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Iman Setiawan menjelaskan, pabrik ekstasi rumahan itu dioperasikan oleh tersangka J dan D.
"Jadi dari keterangan kedua tersangka setiap harinya bisa menghasilkan 50 butir dan itu tergantung dengan pesanan," ujar Iman dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Rabu (30/9/2020).
Baca juga: Pabrik Ekstasi Rumahan di Cipondoh Jual Narkoba Rp 200 Ribu Per Butir
Menurut Iman, pabrik ekstasi tersebut menyesuaikan jumlah pil yang diproduksinya dengan pesanan dari jaringan pengedarnya.
Selama setahun beroperasi, pabrik narkoba itu sudah mengedarkan ribuan ekstasi di wilayah Tangerang Raya melalui jaringan pengedar narkoba sebagai kaki tangannya.
"Jadi frekuensi jumlah hasil produksi disesuaikan dengan pesanan. Namun yang jelas sudah ribuan pil ekstasi yang berhasil dibuat dan diedarkan," kata dia.
Pelaku, kata Iman, memiliki pelanggan tetap dan berkomunikasi melalui aplikasi pesan instan kepada tersangka ketika memesan barang haram tersebut.
Baca juga: Peredaran Ekstasi dari Rumah di Cipondoh Tangerang Dikendalikan Napi dalam Lapas
"Sudah pasti punya pelanggan tetap. Lewat jaringan penjualannya pemasaran hasil produksi pil ekstasi itu," kata Iman.
Diketahui, Unit Reskrim Polsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang menggerebek salah satu rumah yang dijadikan pabrik pembuatan ekstasi pada Jumat (25/9/2020), sekitar pukul 20.30 WIB.
Ada dua orang, yakni pria dan wanita, yang ditangkap saat aksi penggerebekan rumah yang membuat ekstasi itu.
Dari penggerebekan dan pengembangan, polisi menyita barang bukti berupa alat cetak dan campuran zat kimia yang digunakan pelaku membuat ekstasi.
Polisi juga menemukan 13 pil ekstasi yang baru saja selesai diproduksi dan belum sempat diedarkan pelaku.
Iman mengatakan, dua tersangka itu sudah berada di Polsek Kelapa Dua untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Kami kenakan tindak pidana kumulatif, Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 113 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ungkapnya.
"Kedua Tersangka diancam dengan hukuman 15 tahun," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.