BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi memperketat pembatasan sosial berskala lokal (PSBL) di lingkungan rukun warga (RW).
Ketatnya pembatasan sosial di wilayah tersebut seiring pertambahan kasus Covid-19 dalam klaster keluarga yang penyebarannya di antara keluarga-keluarga dari rumah ke rumah.
Berdasarkan data Dinkes Kota Bekasi, hingga Selasa (29/9/2020) kemarin jumlah RW zona merah ada 71.
Jumlah tersebut bertambah dari tanggal 24 September yang sebanyak 49 RW.
RW Zona merah yaitu RW yang mencatat kasus aktif Covid-19 atau kasus orang yang saat ini sedang terinfeksi virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19. Mereka yang sedang terpapar itu, entah sedang menjalani isolasi mandiri atau dirawat di rumah sakit.
Baca juga: PSBB Bogor, Depok, Bekasi Diperpajang sampai 27 Oktober, Belum Singgung soal Pengetatan
Jumlah RW di zona merah dinamis. Sewaktu-waktu RW yang saat ini berada zona merah bisa kembali ke zona hijau jika kasus positif Covid-19 di lingkungan itu sudah tidak ada lagi.
Dari 71 RW yang ada di zona merah, paling banyak kasus Covid-19 di Kelurahan Teluk Pucung ada 7 kasus.
Untuk memperketat pembatasan sosial di tingkat wilayah, Pemkot Bekasi membentuk “RW Siaga”.
RW siaga digencarkan lantaran masih ada pasien Covid-19 yang dirawat di masing-masing wilayah.
Dengan adanya RW Siaga diharapkan bisa menjaga agar tidak terjadi penyebaran kasus Covid-19 secara masif.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Bekasi, 71 RW zona mereka itu tersebar di 35 kelurahan.
Kecamatan Bekasi Utara
Kecamatan Bekasi Barat
Kecamatan Bekasi Timur
Kecamatan Bekasi Selatan