TANGERANG, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sangat berdampak pada industri penerbangan. Jumlah penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta mengalami penurunan tajam dibandingkan tahun 2019 atau sebelum masa pandemi Covid-19.
Badan Pusat Statistik (BPS) merilis angka jumlah penerbangan selama tujuh bulan di tahun 2020. Dari catatan BPS, penurunan jumlah penumpang di Bandara Soekarno-Hatta mulai terlihat sejak April 2020.
Pada tiga bulan pertama 2020, jumlah penumpang di Bandara Soekarno-Hatta masih menembus angka lebih dari satu juta penumpang. Bahkan di Januari-Februari 2020, jumlah penumpang melebihi angka penumpang Januari-Februari di tahun sebelumnya.
Januari 2019 tercatat 1.569.630 penumpang, di tahun 2020 meningkat menjadi 1.600.594. Februari 2019 terdapat 1.427.000 penumpang, di tahun 2020 meningkat sebanyak 1.551.967 penumpang.
Baca juga: Jumlah Penumpang di Soekarno-Hatta Mulai Naik, Sehari Telah Mencapai 6.038 Penumpang
Di bulan Maret jumlah penumpang mulai menurun dibandingkan di tahun 2019. Tahun 2019 sebanyak 1.538.314 penumpang dan Maret 2020 menjadi 1.211.697 penumpang.
Pada April 2020 penurunan sangat terasa dari yang sebelumnya di tahun 2019 sejumlah 1.403.186 penumpang menjadi hanya 191.002 penumpang.
Penurunan semakin parah tercatat pada Mei. Di tahun 2019 sebanyak 1.276.006 penumpang terbang melalui Bandara Soekarno-Hatta. Pada Mei tahun ini hanya hanya ada 27.500 orang yang melakukan perjalanan melalui Bandara Soekarno-Hatta atau mengalami penurunan sebanyak 97,8 persen.
Pada Mei 2020 ada larangan mudik diberlakukan pemerintah. Larangan mudik tersebut berlaku sampai dengan 31 Mei, akan tetapi diperpanjang kembali dan resmi dicabut pada 8 Juni 2020.
Sejak larangan bepergian dibukanya kembali,secara berangsur penumpang di Bandara Soekarno-Hatta meningkat. Meski mengalami peningkatan, jumlah penumpang pada Juni 2020 masih jauh dari angka normal di tahun 2019 di bulan yang sama.
Juni 2019 terdapat 1.568.669 penumpang melalui Bandara Soekarno-Hatta, sedangkan di tahun 2020 pada bulan yang sama hanya ada 174.352 penumpang.
Pada bulan tersebut juga diterbitkan Surat Edaran dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 nomor 7 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang di transportasi umum. Dalam surat tersebut terdapat persyaratan perjalanan orang menggunakan transportasi umum masal termasuk transportasi udara yang harus memiliki hasil tes Covid-19 baik dari rapid test atau PCR.
Dalam surat edaran tersebut juga diatur masa berlaku hanya tiga hari tertanggal saat surat keterangan hasil tes dikeluarkan.
Pada Juli 2020, penerbangan meningkat cukup tinggi meski tak sama dengan tahun sebelum pandemi. Juli 2020 terdapat 427.731 penumpang, masih jauh dibanding dengan Juli 2019 dengan 1.749.777 penumpang.
Peristiwa yang mengikuti laju kenaikan penumpang ini adalah pembaruan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dari sebelumnya Nomor 7 tahun 2020 menjadi Nomor 9 tahun 2020. Dalam pembaruan yang dikeluarkan 26 Juni tersebut, diubah masa berlaku surat keterangan hasil tes Covid-19 yang semula tiga hari saja menjadi 14 hari sejak surat tersebut dikeluarkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.