Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSI DKI Jakarta Desak Insentif Nakes hingga Kewajiban Berkoordinasi Masuk Perda Covid-19

Kompas.com - 30/09/2020, 18:28 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar memasukkan tiga poin penting berkait penanganan Covid-19 di Jakarta dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) Covid-19.

Hal tersebut diungkap oleh Anggota Fraksi PSI Anggara Wicitra Sastroamidjojo pada rapat paripurna pandangan umum fraksi terhadap raperda Covid-19.

"Kami berharap keberadaan Raperda ini dapat menjadi sebuah dasar hukum yang tepat untuk mengatur garis-garis hak dan kewajiban pemerintah maupun masyarakat, agar kita bersama semakin kuat dalam menghadapi badai ini. Oleh karena itu, hendaknya Raperda ini kita rumuskan secara hati-hati dan bijaksana," ujar Anggara dalam keterangannya, Rabu (30/9/2020).

Baca juga: Perda Penanganan Covid-19 Atur Pemulihan Ekonomi hingga Ciptakan Lapangan Kerja

Usulan yang pertama, yakni pemberian insentif kepada tenaga medis dan tenaga pendukung dengan tepat waktu dan jumlah yang sesuai.

Menurut Anggara, hal ini perlu dicantumkan untuk menghindari keterlambatan pembayaran insentif bagi tenaga pendukung, antara lain penggali makam dan sopir mobil jenazah. Selain itu, ada juga keterlambatan pemberian insentif untuk tenaga kesehatan.

"Kejadian-kejadian seperti ini kami harap tidak terjadi lagi di kemudian hari. Apalagi jika raperda ini nantinya telah disahkan. Jangan sampai mereka yang telah berjerih payah dalam penanganan Covid-19, masih harus berjuang lagi untuk mendapatkan hak mereka," jelasnya.

Baca juga: Insentif Tenaga Medis di Bekasi Dijanjikan Cair Awal Oktober

Yang kedua, Fraksi PSI meminta agar raperda ini juga mengatur kewajiban Pemprov DKI Jakarta untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dengan DPRD terkait tindakan dalam penganggaran untuk penanggulangan Covid-19.

Tindakan tersebut terkait dengan perubahan alokasi anggaran, penggunaan APBD dalam penanganan Covid-19, optimalisasi Belanja Tidak Terduga (BTT), penggunaan dana cadangan daerah, serta pendanaan alternatif untuk pemulihan ekonomi daerah.

"Pengaturan kewajiban ini dapat dimuat dalam Pasal 29 terkait penyesuaian perencanaan pembangunan dan penganggaran. Kami memahami bahwa dibutuhkan fleksibilitas penggunaan anggaran dalam masa krisis ke seperti ini, tetapi bukan berarti Pemprov DKI Jakarta bisa menjalankan roda pemerintahan tanpa pengawasan dari DPRD," kata dia.

Baca juga: Pemprov DKI Diminta Buat Kebijakan yang Jelas Soal Tempat Isolasi Pasien Covid-19

Yang ketiga, Fraksi PSI meminta Pemprov DKI Jakarta untuk melengkapi Pasal 19 dan 20 tentang pemberlakuan PSBB dan PSBB transisi dengan indikator-indikator pemberlakuan yang jelas dan terukur.

Indikator pemberlakuan ini dapat menggunakan parameter rujukan seperti positivity rate, ketersediaan kasur di rumah sakit, indikator kemampuan atau rasio tracing atau indikator kesehatan lainnya sebagai patokan, adapun PSBB dapat juga diklasifikasi menjadi beberapa tingkat atau level sesuai disesuaikan dengan tingkat parameter indikator tersebut.

Adapun perlu juga diatur tentang sumber data yang digunakan, sehingga data yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan adanya indikator pemberlakuan PSBB dan PSBB Transisi yang jelas dan terukur, maka diharapkan nantinya tidak ada lagi polemik di masyarakat mengenai kapan akan ditarik rem darurat (PSBB kembali) dan kapan akan mulai dilonggarkan (PSBB transisi).

"Masyarakat pun dapat turut mengawasi indikator tersebut. Selain itu, bagi masyarakat yang mempunyai usaha, indikator tersebut dapat menjadi pertimbangan mereka untuk menyesuaikan strategi usaha mereka," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com