Hingga kini, polisi pun masih menunggu hasil tes kesehatan SWS dari rumah sakit yang menangani.
SWS merupakan tahanan Polda Metro Jaya yang ditangkap karena kasus praktik aborsi di salah satu klinik kawasan Raden Saleh, Jakarta Pusat.
Selain SWS, ada 16 tersangka lain. Mereka yaitu berinisial dr SS (57), dr TWP (59), EM (68), AK (27), SMK (32), W (44), J (52), M (42), S (57), WL (46), AR (44), MK (44), WS (49), CCS (22), HR (23), dan LH (46).
Diketahui, klinik aborsi ilegal itu sudah beroperasi selama sekitar lima tahun yang setiap harinya ada lima sampai tujuh orang melakukan aborsi di klinik itu.
Dari praktik aborsi ilegal itu, para pelaku dapat meraup keuntungan sebesar Rp 70 juta per bulan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.