Hingga kini, polisi pun masih menunggu hasil tes kesehatan SWS dari rumah sakit yang menangani.
SWS merupakan tahanan Polda Metro Jaya yang ditangkap karena kasus praktik aborsi di salah satu klinik kawasan Raden Saleh, Jakarta Pusat.
Selain SWS, ada 16 tersangka lain. Mereka yaitu berinisial dr SS (57), dr TWP (59), EM (68), AK (27), SMK (32), W (44), J (52), M (42), S (57), WL (46), AR (44), MK (44), WS (49), CCS (22), HR (23), dan LH (46).
Diketahui, klinik aborsi ilegal itu sudah beroperasi selama sekitar lima tahun yang setiap harinya ada lima sampai tujuh orang melakukan aborsi di klinik itu.
Dari praktik aborsi ilegal itu, para pelaku dapat meraup keuntungan sebesar Rp 70 juta per bulan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan