JAKARTA, KOMPAS.com - Pasien Covid-19 tanpa gejala di DKI Jakarta, bisa melakukan isolasi mandiri di rumah tempat tinggal sendiri.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menjelaskan, pasien tanpa gejala Covid-19 bisa melakukan isolasi mandiri di rumah setelah berkoordinasi dengan petugas kesehatan dan gugus tugas setempat.
Petugas harus melakukan penilaian kelayakan terlebih dahulu sesuai dengan prosedur pelaksanaan isolasi terkendali.
"Untuk pasien Covid-19 OTG yang ingin melakukan isolasi diri di rumah atau fasilitas pribadi, hal tersebut dapat dilakukan jika telah memenuhi penilaian kelayakan oleh gugus tugas setempat atau lurah atau camat setempat dan petugas kesehatan," ucap Widyastuti dalam keterangannya, Kamis (1/10/2020).
Baca juga: 4 Kota Madya di Jakarta Masuk Zona Merah Covid-19
Setelah ditetapkan, pasien tanpa gejala Covid-19, harus menjalani isolasi mandiri dengan mematuhi protokol kesehatan.
Petugas kesehatan akan memantau secara berkala. Jika kondisi memburuk, harus dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut.
"Lurah bersama gugus tugas penanganan Cpvid-19 tingkat RT atau RW juga mengawasi proses isolasi mandiri tersebut bersama Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait untuk melakukan penegakan hukum atau disiplin bila terjadi pelanggaran," jelasnya.
Baca juga: Jadi Tempat Isolasi, Wisma Jakarta Islamic Centre Khusus Pasien OTG Warga Jakut
Adapun standar minimal kriteria fasilitas lainnya berupa rumah atau fasilitas pribadi untuk lokasi isolasi terkendali sebagai berikut:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.