JAKARTA, KOMPAS.com - Pasien Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan di Jakarta akan dijemput paksa petugas jika menolak diisolasi di fasilitas milik pemerintah sementara rumahnya tidak memenuhi syarat untuk dijadikan tempat isolasi mandiri.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti mengatakan hal itu dalam sebuah keterangan di Jakarta, Kamis (1/10/2020).
Penjemputan paksa itu akan melibatkan petugas kesehatan, Satpol PP hingga anggota TNI dan Polri.
"Bila kelayakan tempat isolasi tidak memadai, sedangkan untuk individu atau masyarakat tadi yang tidak bersedia dirujuk ke lokasi isolasi terkendali, maka petugas kesehatan menginformasikan kepada gugus tugas setempat atau lurah atau camat untuk melakukan penjemputan paksa bersama Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait," kata Widya.
Baca juga: Karyawan Graha Wisata TMII Jalani Pelatihan untuk Layani Pasien Isolasi Mandiri Covid-19
Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat telah menyediakan lokasi isolasi terkendali bagi orang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan bergejala ringan.
Fasilitas isolasi itu berupa hotel, penginapan, dan wisma
Orang yang terkonfirmasi Covid-19 tetapi tanpa gejala akan ditempatkan di Fasilitas Isolasi Mandiri Kemayoran sedangkan yang bergejala ringan-sedang akan dirawat di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet.
Tempat isolasi lain yang disediakan antara lain Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre) di Jakarta Utara; Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta Timur; dan Graha Wisata Ragunan dan Komplek GOR Jaya Raya Ragunan di Jakarta Selatan.
Meski demikian, pasien tanpa gejala atau bergejala ringan juga bisa melakukan isolasi mandiri di rumah bila memenuhi syarat berikut: