JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, rumah pasien Covid-19 tanpa gejala yang sedang menjalani isolasi mandiri memang harus dipasang penanda seperti stiker.
Hal ini seperti tertulis dalam Keputusan Gubernur Nomor 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Alasannya, agar pasien tersebut bisa diawasi oleh petugas kesehatan. Warga sekitar juga perlu mengetahui adanya pasien Covid-19 yang tengah menjalani isolasi mandiri.
"Ya kan harus diberi tanda, supaya orang yang bertugas mengerti, lingkungan masyarakat tahu, keluarga tahu, semua tahu," ucap Ariza dalam rekaman yang diterima, Kamis (1/10/2020).
"Supaya semuanya memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing. Semua harus diberi tanda agar tidak salah," tambahnya.
Baca juga: Hotel U Stay dan Hotel Ibis Style Sudah Penuh Pasien Covid-19
Berikut prosedur yang harus dilakukan pada rumah yang dijadikan isolasi mandiri Covid-19;
1. Pemantauan kondisi kesehatan pasien secara berkala oleh puskesmas terdekat.
2. Pengawasan lokasi isolasi mandiri itu dilakukan oleh lurah dengan melibatkan Gugus Tugas RT/RW atau pihak lainnya yang dianggap mampu dan penegakan disiplin bersama instansi terkait apabila terjadi pelanggaran dalam proses isolasi mandiri.
3. Lurah diwajibkan menempelkan atau memasang stiker yang bertuliskan 'sedang melakukan isolasi mandiri' pada pintu atau tempat yang mudah terlihat di rumah pasien Covid-19.
4. Pasien juga harus selalu proaktif berkomunikasi dengan petugas kesehatan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan