JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, rumah pasien Covid-19 tanpa gejala yang sedang menjalani isolasi mandiri memang harus dipasang penanda seperti stiker.
Hal ini seperti tertulis dalam Keputusan Gubernur Nomor 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam Rangka Penanganan Covid-19.
Alasannya, agar pasien tersebut bisa diawasi oleh petugas kesehatan. Warga sekitar juga perlu mengetahui adanya pasien Covid-19 yang tengah menjalani isolasi mandiri.
"Ya kan harus diberi tanda, supaya orang yang bertugas mengerti, lingkungan masyarakat tahu, keluarga tahu, semua tahu," ucap Ariza dalam rekaman yang diterima, Kamis (1/10/2020).
"Supaya semuanya memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing. Semua harus diberi tanda agar tidak salah," tambahnya.
Baca juga: Hotel U Stay dan Hotel Ibis Style Sudah Penuh Pasien Covid-19
Berikut prosedur yang harus dilakukan pada rumah yang dijadikan isolasi mandiri Covid-19;
1. Pemantauan kondisi kesehatan pasien secara berkala oleh puskesmas terdekat.
2. Pengawasan lokasi isolasi mandiri itu dilakukan oleh lurah dengan melibatkan Gugus Tugas RT/RW atau pihak lainnya yang dianggap mampu dan penegakan disiplin bersama instansi terkait apabila terjadi pelanggaran dalam proses isolasi mandiri.
3. Lurah diwajibkan menempelkan atau memasang stiker yang bertuliskan 'sedang melakukan isolasi mandiri' pada pintu atau tempat yang mudah terlihat di rumah pasien Covid-19.
4. Pasien juga harus selalu proaktif berkomunikasi dengan petugas kesehatan.
5. Memanfaatkan fasilitas telemidicine atau sosial media kesehatan.
6. Pasien positif Covid-19 hanya boleh beraktivitas di rumah, dilarang bekerja ataupun bepergian ke ruang publik.
Baca juga: Airin Ingatkan Warga Jakarta yang Cari Hiburan di Tangsel Patuh Protokol Kesehatan
7. Pasien juga dilarang berinteraksi langsung dengan keluarga atau kerabat selama masa isolasi terkendali tersebut.
8. Selama proses isolasi mandiri, pasien harus menggunakan kamar terpisah di rumah dari anggota keluarga lainnya dan upayakan tetap menjaga jarak aman dari orang lain.
9. Pasien Covid-19 diwajibkan selalu menggunakan masker selama masa isolasi mandiri.
10. Pasien melakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis seperti batuk atau kesulitan bernapas.
11. Hindari pemakaian bersama peralatan makan bersama orang lain seperti piring, sendok, garpu, gelas; dan peralatan mandi seperti handuk, sikat gigi, gayung, dan seprai.
Baca juga: 3 Kantor Kementerian Jadi Klaster Penyebaran Covid-19 Tertinggi di Jakarta
12. Terapkan perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengonsumsi makanan bergizi, membersihkan tangan secara rutin, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta lakukan etika bersin atau batuk.
13. Pasien diimbau berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi.
14. Jaga kebersihan rumah dengan cairan disinfektan.
15. Membuang sampah bekas keperluan pribadi pada wadah yang tertutup rapat.
16. Segera menghubungi fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit memburuk untuk dirawat lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.