BEKASI, KOMPAS.com - Pemkot Bekasi membatasi operasional mal, tempat pariwisata, hiburan malam, restoran, pedagang kaki lima (PKL), dan pasar tradisional hingga pukul 18.00 WIB mulai Jumat (2/10/2020) hingga Rabu (7/10/2020).
Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan, pihaknya akan mengerahkan seluruh personel untuk mengawasi para pelaku usaha di tiap wilayah.
Dia menekankan, akan menindak tegas para pelaku usaha yang melanggar maklumat Wali Kota tersebut.
"Ya kita tegur dulu, kita berikan edukasi. Kalau pengenaan sanksi atau apa-apa itu mah gampang, tetapi bagaimana masyarakat kita sadar dengan adanya ini. Waktunya kan hanya enam hari. Tetapi kalau seandainya masih ada yang bandel, ya sudah kita terpaksa segel gitu," ujar Abi saat dihubungi, Kamis (1/10/2020).
Abi mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi pembatasan jam operasional ke para pelaku usaha di berbagai wilayah Kota Bekasi.
"Sekarang masih bagian sosialisasi dulu, setelah itu baru turun ke lapangan. Yang belum merasa (tidak mengetahui aturan pembatasan operasional) kita masih kasih kesempatan untuk besok hari Jumat, tetapi Sabtu, Minggu kita sudah tidak ada lagi yang melanggar aturan itu," kata Abi.
"Kan mulai besok berlakunya. Besok kita masih tetap memberikan pengertian. Tetapi selanjutnya Sabtu sudah tidak bisa, mulai terapkan dan jika ada yang melanggar, yaudah kita segel," tambah dia.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam penanganan penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.
Hal itu tertuang dalam Maklumat Nomor 440/6086/Setda Tata Usaha.
Baca juga: Tempat Tidur di RS Rujukan Covid-19 di Kota Bekasi Tersisa 195 Unit
Maklumat tersebut berisi pembatasan jam operasional di tempat pariwisata, tempat hiburan, rumah makan termasuk kafe, pedagang kaki lima pinggir jalan, pasar tradisional, usaha perdagangan dan jasa, dan gelanggang olahraga.
Kini pengoperasian tempat pariwisata, tempat hiburan, restoran, dan kelab malam dibatasi. Tempat hiburan hanya boleh beroperasi hingga pukul 18.00 WIB.
Sebelumnya, tempat makan atau restoran termasuk kafe dapat beroperasi hingga pukul 23.00 WIB dan diizinkan makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB.
Maklumat itu berlaku sepekan mulai tanggal 2 hingga 7 Oktober 2020. Berikut rincian pembatasan jam opersional:
1. Tempat hiburan dengan kategori klab malam atau diskotik, bar, karaoke, PUB, billiard, panti pijat atau refleksi, dan diskotik diperbolehkan beroperasi mulai pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB.
2. Arena permainan anak-anak dan gelanggang permainan mekanik diperbolehkan melakukan operasional dimulai pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB.