Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Bakal Segel Tempat Usaha di Kota Bekasi yang Beroperasi di Atas Pukul 18.00 WIB

Kompas.com - 01/10/2020, 19:30 WIB
Cynthia Lova,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pemkot Bekasi membatasi operasional mal, tempat pariwisata, hiburan malam, restoran, pedagang kaki lima (PKL), dan pasar tradisional hingga pukul 18.00 WIB mulai Jumat (2/10/2020) hingga Rabu (7/10/2020).

Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan, pihaknya akan mengerahkan seluruh personel untuk mengawasi para pelaku usaha di tiap wilayah.

Dia menekankan, akan menindak tegas para pelaku usaha yang melanggar maklumat Wali Kota tersebut.

"Ya kita tegur dulu, kita berikan edukasi. Kalau pengenaan sanksi atau apa-apa itu mah gampang, tetapi bagaimana masyarakat kita sadar dengan adanya ini. Waktunya kan hanya enam hari. Tetapi kalau seandainya masih ada yang bandel, ya sudah kita terpaksa segel gitu," ujar Abi saat dihubungi, Kamis (1/10/2020).

Baca juga: Maklumat Wali Kota Bekasi: Jam Operasional Mal, Restoran hingga Tempat Hiburan Dibatasi sampai Pukul 18.00 WIB

Abi mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi pembatasan jam operasional ke para pelaku usaha di berbagai wilayah Kota Bekasi.

"Sekarang masih bagian sosialisasi dulu, setelah itu baru turun ke lapangan. Yang belum merasa (tidak mengetahui aturan pembatasan operasional) kita masih kasih kesempatan untuk besok hari Jumat, tetapi Sabtu, Minggu kita sudah tidak ada lagi yang melanggar aturan itu," kata Abi.

"Kan mulai besok berlakunya. Besok kita masih tetap memberikan pengertian. Tetapi selanjutnya Sabtu sudah tidak bisa, mulai terapkan dan jika ada yang melanggar, yaudah kita segel," tambah dia.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam penanganan penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.

Hal itu tertuang dalam Maklumat Nomor 440/6086/Setda Tata Usaha.

Baca juga: Tempat Tidur di RS Rujukan Covid-19 di Kota Bekasi Tersisa 195 Unit

Maklumat tersebut berisi pembatasan jam operasional di tempat pariwisata, tempat hiburan, rumah makan termasuk kafe, pedagang kaki lima pinggir jalan, pasar tradisional, usaha perdagangan dan jasa, dan gelanggang olahraga.

Kini pengoperasian tempat pariwisata, tempat hiburan, restoran, dan kelab malam dibatasi. Tempat hiburan hanya boleh beroperasi hingga pukul 18.00 WIB.

Sebelumnya, tempat makan atau restoran termasuk kafe dapat beroperasi hingga pukul 23.00 WIB dan diizinkan makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB.

Maklumat itu berlaku sepekan mulai tanggal 2 hingga 7 Oktober 2020. Berikut rincian pembatasan jam opersional:

1. Tempat hiburan dengan kategori klab malam atau diskotik, bar, karaoke, PUB, billiard, panti pijat atau refleksi, dan diskotik diperbolehkan beroperasi mulai pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB.

2. Arena permainan anak-anak dan gelanggang permainan mekanik diperbolehkan melakukan operasional dimulai pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB.

3.Rumah makan/restoran/usaha sejenisnya dan cafe untuk dine in makan di tempat atau take away dapat beroperasi sampai pukul 18.00 WIB.

4. Untuk jasa penyelenggara acara/MICE/gedung pertemuan, penyelenggaraan acara wedding di hotel dan sejenisnya, diperbolehkan beroperasi sampai dengan pukul 18.00 WIB (dengan ketentuan mengubah pola penyajian makanan dari sistem prasmanan menjadi dalam bentuk box).

Baca juga: 71 RW Masuk Zona Merah Covid-19 di Kota Bekasi, Ini Sebarannya...

5. Gelanggang olahraga/pusat kebugaran serta kolam renang diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai 18.00 WIB.

6. Pembatasan jam operasional pada pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta setiap hari dimulai pukul 08.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Pedagang kaki lima pada Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar Bantargebang, dan Pasar Kranggan dilarang berjualan pada malam hari.

Pedagang agar menempati los dalam pasar setiap hari dimulai pukul 08.00 WlB hingga 18.00 WIB.

7. Pedagang kaki lima yang menempati sarana prasarana umum, baik di jalan, taman, lapangan dan alun-alun jam operasional dimulai pukul 08.00 WIB sampai 18.00 WIB.

8. Terhadap pusat perbelanjaan, toko awalayan dan pelaku usaha perdagangan lainnya jam operasional dimulai pukul 09.00 sampai 18.00 WIB, dengan tetap wajib memperhatikan jumlah pengunjung agar tidak menimbulkan kerumunan.

Data terakhir, kasus Covid-19 di Kota Bekasi hingga 28 September sebanyak 3.322 kasus. Sebanyak 3.024 orang di antaranya sembuh.

Sementara itu, ada 184 kasus aktif Covid-19 di Bekasi. Rinciannya, 92 orangdirawat inap di sejumlah rumah sakit rujukan dan 92 orang lainnya melakukan isolasi mandiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com